DPRD Ingin Sanksi Hukum Zenith Setara Narkoba

0

AWALNYA carnophen zenith adalah obat relaksan otot yang mengandung karisoprodol. Dalam sebutir mengandung sedikitnya karisoprodol 200 miligram (mg), paracetamol 160 mg, dan cafein 32 mg. Namun, jika terus dikonsumsi senyawa meprobramat bisa menimbulkan efek sedatif (kecanduan). Makanya, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73, tertanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor 1 dan Nomor 2, karisoprodol termasuk di dalamnya, karena digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas.

NAH, begitu pil zenith carnophen ini disalahgunakan, sejak 2009 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membatalkan persetujuan izin edarnya. Bahkan, dari hasil penelitian BPOM terungkap bahwa jika pil zenith carnophen ini dikonsumsi, maka akan terurai di perut penggunannya menyerupai narkoba.

Dengan kajian ilmiah dari lembaga terpercaya ini, anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Noor Ilham mengatakan jika pengguna obat relaksasi otot ini melebih dosis, dampaknya sangat terasa bagi kesehatan tubuh. “Makanya, zenith ini akan kami masukan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Peredaran Narkoba dan Zat Adiktif,” kata Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 16/2012 DPRD Kalsel, Noor Ilham kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (26/7/2017).

Menurutnya, maraknya peredaran zenith yang disalahgunakan di Kalimantan Selatan menjadi obat penenang atau layaknya narkoba, patut dicegah dan diberantas melalui payung hukum tersebut. “Makanya, kami menginginkan agar seluruh obat yang mengandung carnophen ini dikategorikan sebagai narkoba. Sayangnya, begitu dikonsultasikan ke Kemendagri di Jakarta, ternyata soal aturan narkoba itu menjadi ranah kewenangan pusat, dan daerah hanya diminta memfasilitasi,” ujar legislator Partai Gerindra ini.

Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel ini berharap dengan masuknya zenith carnophen mendapat dukungan publik, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah bisa lebih efektif. “Jika ada payung hukum yang tegas, tentu para pengedar dan pemakai pil zenith ini berpikir-pikir untuk menyalahgunakannya. Ancaman hukumnya harus setara dengan kasus narkoba lainnya, sehingga memiliki efek jera dan tak lagi masuk dalam materi UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Syarif

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Syarif

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.