Tuntutan Pemekaran Daha Menggaung di Kemendagri

0

ASA warga Negara Daha yang kini terbagi dalam tiga kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), terus dijaga. Tuntutan pemekaran wilayah Daha dari tiga menjadi lima kecamatan juga telah menggaung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

DIMOTORI Ketua Yayasan Ikatan Keluarga Daha Negara (Ikadana) Palangkaraya H Syamsuri Yusuf selaku inisiator penuntutan pemekaran wilayah Daha, didampingi Ketua DPRD HSS, Syamsuri Arsyad, Ketua Komisi I DPRD HSS Rahmadi Iriadi, serta anggota DPRD HSS asal daerah pemilihan (dapil) Daha, hingga para akademisi bertemu dengan pejabat yang ada di Kemendagri.

Meski hanya diterima staf Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan tuntutan pemekaran wilayah di Daha tetap disampaikan para rombongan pada Kamis (13/7/2017). Kemudian, dilanjutkan kembali ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta, pada Jumat (14/7/2017).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Achmad Fikri Hadin yang turut mendampingi rombongan para tokoh Negara dan legislator DPRD HSS mengakui jika mengacu ke Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka syarat-syarat secara hukum dan administrasi harus dipenuhi untuk pemekaran lima kecamatan di kawasan Negara-Daha.

“Syarat untuk membentuk kecamatan itu adalah minimal 10 desa. Sedangkan, di Kecamatan Daha Utara itu sudah terdapat 19 desa. Sedangkan, di Daha Selatan terdapat 16 desa. Nah, untuk Daha Barat tak perlu dibahas, karena dua kecamatan itu sudah cukup memenuhi syarat untuk pembentukan kecamatan baru,” kata Fikri Hadin kepada jejakrekam.com, Senin (17/7/2017).

Ahli hukum tata negara ini mengungkapkan sesuai persyaratan yang harus dipenuhi, sebelum membentuk kecamatan maka didahului dengan membentuk desa-desa baru di kawasan Daha Negara. Menurut Fikri, dengan membentuk desa baru khususnya di Kecamatan Daha Utara dan Daha Selatan, harus menjadi sebuah keniscayaan. “Memang, untuk pemekaran desa juga menyangkut dana desa yang dialokasikan Rp 1 miliar per tahun ini. Masalah ini juga turut jadi pembahasan di Kemendagri,” katanya.

Magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengakui memang untuk memekarkan sebuah wilayah, khususnya membentuk desa tak bisa diukur dari sisi matematika. “Yang pasti, tuntutan pemekaran kecamatan di kawasan Daha itu sudah menjadi sebuah kesepakatan bersama warga Daha Negara. Apalagi, kajian akademis dan persyaratan lainnya juga telah terpenuhi,” ucap Fikri.

Lantas apakah nanti pemekaran wilayah Daha ini tak mengganggu suasana politik saat menghadapi pemilihan Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Juni 2018 mendatang? Fikri menegaskan hal itu tak ada kaitan dengan suksesi 2018 di kabupaten beribukotakan Kandangan itu. Namun, menurut dia, aspirasi warga Negara untuk menuntut pemekaran di wilayah Daha harus mendapat perhatian khusus dari para kandidat nantinya. “Memang keinginan kami itu adalah bisa terbentuk Kabupaten Daha yang minimal ada lima kecamatan. Aspirasi ini tetap dijaga dan terus diperjuangkan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.