ESDM Desak IUP Dicabut, Eh Dinas PMPTSP Pikir-Pikir

0

JEBOLNYA tanggul milik CV Dhatra Katama Jaya (DKJ) yang diduga jadi penyebab banjir bandang di Desa Kintap Lama Kecamatan Kintap, hingga menghanyutkan beberapa rumah warga, ditindaklanjuti Pemprov Kalimantan Selatan untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

KEBERADAAN tanggul yang berada di sekitar pemukiman warga dianggap terlalu riskan, hingga akhirnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel telah merekomendasi agar mencabut izin milik perusahaan tambang asal investor Jakarta itu.

Namun, usut punya usut, ternyata IUP yang dipegang CV DKJ itu diterbitkan Pemkab Tanah Laut, sebelum diambilalih Pemprov Kalsel seiring pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kini, bola panasnya berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk mengeksekusinya.

Mengapa belum juga dicabut? Hingga Senin (10/7/2017), Kepala Dinas PMPTSP Kalsel, Nafarin mengakui belum bisa mencabut IUP milik CV DKJ tersebut. “Saat ini, masih dalam proses melengkapi persyaratan pencabutan IUP dan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait,” ucapnya kepada wartawan di Banjarbaru.

Nafarin mengakui pencabutan IUP yang diterbitkan kabupaten oleh provinsi memang belum terjadi di Kalsel. “Sebab, izin itu dikeluarkan kabupaten, namun provinsi yang mencabut. Makanya, perlu mempelajari segala aturan yang ada, termasuk aspek teknisnya,” katanya.

Padahal sebelumnya, Plt Kadis ESDM Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq hakkul yakin pencabutan IPU merupakan langkah yang tepat. Hal ini sejalan dengan perintah Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah menindaklanjuti insiden hanyut 8 rumah penduduk sebagai bentuk tanggungjawab dari CV DKJ, akibat tanggul tambangnya yang jebol.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Foto     : Kabarkalsel.info

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.