Pencabutan 86 IUP di 4 Kabupaten Tetap Jalan

0

PENCABUTAN puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Selatan tetap diberlakukan dengan mengacu amanat Peraturan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan (IUP) mineral dan batubara, ditambah izin sudah kedaluwarsa plus tak memiliki sertifikat Clear and Clean (CnC).

SAAT rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (5/7/2017), Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kalsel, Iswariyanto mengungkapkan pencabutan 86 IUP di empat kabupaten itu merupakan tahap awal, dari 303 yang berpotensi turut dibekuan. Rinciannya, 45 IUP di Kabupaten Kotabaru,15 izin di Kabupaten Balangan, 23 buah di Kabupaten Banjar dan 3 pemegang IUP di Hulu Sungai Selatan (HSS). Sayangnya, Dinas ESDM Kalsel tak menyebut detail profil perusahaan yang terimbas kebijakan itu.

Menurut Iswariyanto, sejak terbitnya Undang-Undang  Pemda Nomor 23 Tahun 2014, ESDM berulang kali melakukan rekon IUP di Kalsel yang selalu berubah-ubah. Awalnya terdata sebanyak 869, tapi mengalami penurunan sebanyak 640 izin. Kemudian, melakukan CnC atas 337 perusahaan dengan sisa 303 buah yang belum CnC dan direkomendasikan untuk dicabut.

Ia menjelaskan pencabutan puluhan IUP di Kalsel tetap dilakukan, berdasar amanat Permen ESDM Nomor 43/ 2015, serta sesuai petunjuk edaran Dirjen Minerba Nomor 102/ 2017. Iswaryanto menambahkan dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan batubara yang melakukan pengapalan semakin merosot, yakni pada Januari lalu hanya sebanyak 71 perusahaan. Kemudian, pada Maret 2017 tersisa 43 perusahaan. Alasannya banyak pemegang IUP yang belum memenuhi sejumlah kewajiban seperti memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan, wajib memiliki kepala teknik, membayar jaminan reklamasi dan tak menunggak penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPRD Kalsel khawatir kebijakan pencabutan puluhan IUP didaerah ini akan berdampak menghambat laju perekonomian Banua, sehingga dengan mengantongi data bisa diketahui secara pasti.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi GS

Foto     : Warta Putra Balangan

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.