605 Napi di Kalteng Terima Remisi Lebaran

0

 TERCATAT hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima oleh Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Tengah, sebanyak 605 narapidana, 547 laki-laki dan 58 perempuan, telah diusulkan masuk dalam daftar penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiriyah.

DAFTAR warga binaan tersebut berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangkaraya, Lapas Kelas II B Muara Teweh, Lapas Kelas III Narkotika Kasongan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangkaraya dan Rutan Kelas II B Buntok.

“Tetapi data itu masih sementara dan kemungkinan jumlahnya bertambah, sampai sehari jelang hari raya, karena sekarang daerah mengirim data nama-nama narapidana, dengan aplikasi online,”kata Kasubdit Registrasi,  Informasi dan Komunikasi, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Tengah, Fajar Siddiq, di Palangkaraya, Rabu (21/6/2017).

Menurutnya, sampai dengan saat ini masih belum diketahui berapa jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, karena dari kabupaten dan kota mengirimkan data melalui melalui aplikasi online kepada Kanwil hukum dan HAM Kalteng. Sedangkan, beber dia, bagi narapidana yang sudah pernah mendapat remisi cukup diberikan oleh kepala rutan maupun kepala lapas, untuk remisi lanjutan. Sementara untuk pidana khusus, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012,  dapat diberikan remisi bagi napi yang masa tahanannya 5 tahun ke bawah. (jejakrekam)

Penulis : Tiva Rianthy
Editor   : Agus Salim
Foto     : Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.