Baru Tiga Daerah Miliki Tim Ahli Bangunan Gedung

0

PENGATURAN yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi (Jaskon) Nomor 2 Tahun 2017 jauh lebih luas lagi. Tak hanya proyek pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD, dana yang berasal dari kantong pribadi atau swasta pun masuk dalam ranah UU yang berlaku efektif sejak 12 Januari 2017 sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 itu.

KETUA DPP Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan, Nanda Febryan Pratamajaya mengungkapkan dalam klausul-klausul yang diatur dalam UU Jaskon yang baru, jelas bagaimana peran pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dan kota dalam proses pembangunan yang dilakukan pihak swasta atau masyarakat.

“Makanya, di sini pentingnya perizinan yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota. Jadi, masing-masing daerah harus segera membentuk tim ahli bangunan gedung (TABG) terdiri dari unsur pemerhati pembangunan, asosiasi jasa konstruksi, perguruan tinggi dan unsur pemerintah,” ujar Nanda Febryan Pratamajaya kepada jejakrekam.com, Kamis (15/6/2017).

Jebolan planolog Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menegaskan hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap daerah memiliki TABG. “Sayangnya di Kalimantan Selatan, baru tiga daerah yang memiliki TABG yakni Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Pembentukan TABG ini harus melalui surat keputusan kepala daerah, apakah bupati atau walikota,” tutur Nanda.

Lantas bagaimana dengan bangunan swasta atau masyarakat yang terbukti ilegal namun sudah berdiri? Dari regulasi yang ada, menurut Nanda, kategori ilegal bisa bisa diukur dari administrasi yakni tak memiliki IMB dan ilegal teknis yang memiliki izin administrasi (IMB), namun tidak mengikuti kaidah teknis bangunan. “Dari definisi IMB sesuai UU Jaskon yang baru adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung berfungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Nah, secara teknis, maka TABG sangat penting sebelum pemerintah daerah itu mengeluarkan IMB,” kata Nanda.

Bahkan, masih menurut dia, potensi untuk pembekuan dan pencabutan IMB terhadap pelanggaran pada masa konstruksi bangunan gedung bisa dilakukan pemerintah daerah. “Mengenai teknisnya, tentu masing-masing daerah harus memiliki payung hukumnya dalam bentuk peraturan daerah,” kata dosen tamu berbagai perguruan tinggi di Kalsel ini.

Nanda menegaskan di beberapa daerah, seperti di Jakarta, misalkan sangat tegas menerapkan aturan IMB sebagai bentuk pengawasan terhadap bangunan agar sesuai hukum administratif dan kaidah teknis bangunan. “Jika tidak, maka amanat UU Jaskon dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya justru akan diabaikan di lapangan. Inilah pentingnya peran TAGB sebelum pemerintah daerah mengeluarkan IMB,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.