Mendesak, Perda Narkoba Direvisi DPRD Kalsel

0

MAKIN massifnya peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kalimantan Selatan, benar-benar sudah pada tahap ‘kiamat’. Untuk itu, seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Selatan sepakat untuk segera merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pencegahan dan peredaran narkoba.

ANGGOTA Fraksi Golkar DPRD Kalsel, DR Karlie Hanafi Kalianda pun menilai saat ini peredaran narkoba yang makin massif sudah merusak tatanan sosial dan keagamaan di daerah yang dikenal religius. “Jadi, dengan adanya perda yang direvisi ini tentu bisa membatu  aparat penegak hukum dalam memberantas dan mencegah narkoba secara optimal,” ujar Karlie Hanafi Kalianda kepada jejakrekam.com, Kamis (8/6/2017).

Dosen STIH Sultan Adam ini mengatakan narkoba sudah merusak generasi muda di Kalsel, sehingga dikhawatirkan akan terjadi lost generation jika tidak ditangani dalam segera. “Jangan sampai justru pemuda Kalsel yang produktif justru dirusak narkoba. Hal ini tak boleh dibiarkan, karena pemuda adalah agen of change yang tentunya harus dibina dan dipelihara di daerah,” ucap Karlie Hanafi Kalianda.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel, Riswandi juga mendukung adanya item pengaturan, pencegahan pemberantasan obat daftar G seperti carnophen (zenith), serta ngelem Fox bisa dimasukkan dalam beberapa pasal di raperda revisi Perda Nomor 16/2012. “Fungsi preventif dan penguatan sistem rehabilitasi terpadu juga perlu dimasukkan dalam perda ini. Ya, semua ini untuk mengurangi permintaan, pengendalian dan pengawasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Termasuk, untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan, serta langkah represtif terhadap pemberantasan jalur perdagangan gelap narkoba,” imbuh mantan Wakil Ketua DPRD Kalsel.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Banjarmasin Post

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.