Dana Reklamasi Rp 50 Miliar Itu Dikemanakan?

0

SEIRING dengan pengambilalihan kewenangan pengelolaan tambang dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, pasca berlakunya UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, begitupula hal-hal yang terkait di dalamnya.

SALAH satunya adalah dana jaminan reklamasi. Berdasar informasi yang dihimpun jejakrekam.com, dana jaminan reklamasi yang dititipkan 21 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp 21,93 miliar, dan 15 perusahaan pemegang IUP eksplorasi mencapai Rp 28,07 miliar. Jika ditotal berarti yang masuk ke kas daerah mencapai Rp 50 miliar lebih.

“Saat ini, masalah dana reklamasi memang belum jelas peruntukkannya. Terutama, berapa dana reklamasi yang sudah dikeluarkan? Faktanya, banyak lobang bekas galian tambang yang menganga, tanpa adanya tindakan reklamasi atau malah ditinggalkan begitu saja,” kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri kepada jejakrekam.com, di Muara Teweh, Selasa (6/6/2017).

Untuk mengetahui aliran dana reklamasi itu, Tajeri memastikan dalam waktu dekat akan mengundang pejabat yang berkompeten di Pemkab Barito Utara. “Kami berhak tahu, karena sampai sekarang belum ada laporan sejauhmana tindakan pasca tambang yang ada di Barito Utara ini,” ucap legislator Partai Gerindra ini.

Menurutnya, selama ini, setiap perusahaan sebelum melakukan pertambangan, harus menyetor dana jaminan reklamasi ke pemerintah daerah. Ini demi meminalisir dampak lingkungan, usai batubaranya dikeruk. “Sayangnya, justru di lapangan belasan hektare justru lobang bekas tambang itu dibiarkan terbuka, tanpa ada pertanggungjawaban. Pertanyaannya apakah perusahaan atau pemerintah daerah yang bertanggungjawab? Hal ini harus segera dijawab,” imbuh Tajeri.(jejakrekam)

Penulis : Syarbani

Editor   : Agus Salim

Foto     : Syarbani

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.