618 Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dikenakan e-Tilang

0

SEJAK Operasi Patuh Intan 2017 yang digelar Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada 9-22 Mei 2017, terjaring 618 pelanggar. Mereka ini langsung dikenakan sanksi e-Tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres HSU.

KAPOLRES HSU melalui Kepala Satuan Lantas, AKP Dana Setyana mengungkapkan dari 618 pelanggar lalu lintas itu ditemukan kesalahan seperti tidak mengenakan helm, tertinggal surat administrasi dan kelengkapan kendaraan saat dirazia petugas dalam operasi terpusat itu.

“Dari keseluruhan pengguna jalan di Kota Amuntai yang terjaring razia Patuh Intan ini, kebanyakan orang dewasa dengan berbagi alasan yang mereka diberikan,” ujar Dana Setyana kepada jejakrekam.com, di Amuntai, Rabu (24/5/2017).

Ia merinci para pelanggar aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm sebanyak 109 perkara, Light On 6 perkara, surat kelengkapan 237 perkara, safety belt 29 perkara, dan perkara lainnya sebanyak 33 perkara. “Dari hasil penilaian ini, keberhasilan Operasi Patuh Intan 2017 dapat dilihat dari faktor banyaknya pelanggar,” katanya. Sedangkan, menurut Dana, dari keberhasilan lainnya adalah dapat menekan pelanggaran pemakai jalan khususnya di wilayah hukum Polres HSU. “Semua ini, tidak lepas dari peranan masyarakat menjalankan imbauan yang telah dilakukan Polres HSU,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis       : Muhammad Yusuf

Editor        : Didi G Sanusi

Foto           : Muhammad Yusuf

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.