Tolak Penerapan Tarif 10 Kubik, PDAM Bandarmasih Didesak Segera Diaudit

0

PENGENAAN tarif bulat air 10 meter kubik (m3) yang diberlakukan PDAM Bandarmasih berdalih menjalankan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, terus memicu kontroversi. Terlebih lagi, selama ini, pabrik air milik Pemkot Banjarmasin sudah memiliki total aset sudah Rp 600 miliar lebih plus laba tahun 2016 lalu mencapai Rp 17 miliar.

DESAKAN audit investigasi dan menyeluruh pada tubuh PDAM Bandarmasih, khususnya struktur keuangan, aset hingga operasional disuarakan mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi.  “PDAM Bandarmasih itu statusnya badan usaha milik daerah (BUMD), sangat aneh jika berdalih dengan aturan pemerintah pusat. Perusahaan ini bergerak sendiri, termasuk penentuan tarif itu merupakan keputusan direksi, dan tentu saja mendapat persetujuan Walikota dan DPRD Banjarmasin. Saya sudah lama melihat ada hal yang patut diduga tak beres di tubuh PDAM Bandarmasih ini,” kata Anang Rosadi Adenansi dalam dialog ringan bertajuk PDAM Bandarmasih Mengajak Masyarakat Boros Air di Warung Jogja Banjarmasin, Selasa (16/5/2017).

Vokalis DPRD Kalsel periode 2004-2009 ini mengungkapkan dengan audit investasi serta operasional dari lembaga auditor independen, termasuk melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, maka akan terang benderang apa yang sesungguhnya terjadi di tubuh PDAM Bandarmasih. “Contoh saja, soal program peremajaan jaringan pipa, padahal jelas ada umur ekonomis dan teknis seperti harus 25 tahun tak boleh diganti. Tapi, tiba-tiba, ada pengumuman lelang soal peremajaan pipa dan sebagainya,”  ucap putra tokoh pers Anang Adenansi ini.

Anehnya lagi, menurut Anang Rosadi, dalam laporan ke publik PDAM Bandarmasih mengalami kerugian, namun tiba-tiba terdengar berangkat umrah berombongan ke Tanah Suci. “Ini jelas sangat kontradiktif dengan pernyataan merugi itu. Makanya, masyarakat selaku pelanggan memiliki hak untuk mendesak agar PDAM Bandarmasih ini segera diaudit operasional. Nah, kalau ada dugaan penyimpangan, ya kita desak agar aparat penegak hukum segera memprosesnya,” cetus Anang.

Ia juga mengungkapkan dalam pendistribusian air sudah sepatutnya PDAM Bandarmasih itu menerapkan sistem jaringan putus atau boster. Nah, beber dia, dari lima kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin sudah seharusnya memiliki intake atau boster terpisah. “Ketika terjadi masalah, misalkan di Banjarmasin Barat, jelas tak berpengaruh ke kecamatan lain. Begitupula, komponen pengenaan tarif ini juga harus dibeber ke publik secara transparan,” kata jebolan Fakultas Teknik Universitas Jayabaya Jakarta ini.

Sementara itu, tim advokasi Borneo Law Firm Harliansyah menegaskan siap untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Banjarmasin, khususnya para pelanggan yang terdampak dari kewajiban membayar air 10 kubik tersebut. “Kami mempersiapkan kajian hukum, apakah nanti menggugat classaction Walikota Banjarmasin dan PDAM Bandarmasih ke pengadilan. Itu dengan catatan, jika dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjarmasin pada Kamis (18/5/2017) masih mengalami jalan buntu, seperti tetap ngotot memberlakukan tarif yang telah menyusahkan warga,” kata Harliansyah.

Sedangkan, aktivis ormas Islam, Syamsul Muarif menuding pemborosan air dalam kebijakan penerapan jatah 10 kubik itu, patut dipertanyakan adalah aliran dana yang ditagih kepada para pelanggan. “Jelas, tindakan PDAM Bandarmasih ini sangat bertentangan dengan upaya penghematan air yang dicanangkan pemerintah,” kata Acoel, sapaan akrabnya.

Begitupula, Ahmad Zaki juga menilai cantolan hukum dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 yang dipakai PDAM Bandarmasih sangat ambigu. “Sebab, UU Nomor 4 Tahun 2004 itu sudah dibatalkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali ke UU yang lama tahun 1974 tentang pengairan. Dari dasar ini saja, sudah tak jelas apa landasan hukum penerapan tarif air leding ala PDAM Bandarmasih ini,” kata mantan aktivis HMI ini.

Dari peserta diskusi yang dihadiri sejumlah aktivis LSM, jurnalis dan mahasiswa ini sepakat untuk mengawal gerakan menolak penerapan kewajiban tarif 10 kubik air ala PDAM Bandarmasih. Terutama, mendesak agar lembaga audit independen, termasuk aparat penegak hukum turun tangan untuk mengaudit pabrik air milik Pemkot Banjarmasin demi keterbukaan publik.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.