YLK Kalsel Desak DPRD Banjarmasin Lebih Pro Rakyat

0

KEWAJIBAN pemakaian air leding dengan kuota 10 meter kubik (m3) yang diterapkan PDAM Bandarmasih, terus menuai penolakan publik. Kali ini, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mendesak agar DPRD Banjarmasin segera bersikap dengan meninjau kembali penerapan kebijakan yang telah membebani para pelanggan, khususnya warga Banjarmasin.

KETUA YLK Kalimantan Selatan MN Hasby Mahbara menilai penerapan tarif 10 m3 yang dibulatkan PDAM Bandarmasin jelas-jelas meski beralih mengacu ke Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 itu, bisa saja ditinjau ulang kembali. “Sebab, kalau membandingkan dengan daerah lain yang juga memasarkan produk pokok air leding,  justru tidak memberlakukan tarif seperti PDAM Bandarmasih. Makanya, DPRD Banjarmasin selaku lembaga para wakil rakyat sudah sepatutnya mengambil sikap untuk menunjukkan kebijakan pro rakyat,” kata Hasby Mahbara kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Senin (15/5/2017).

Menurutnya, tak ada solusi yang ditawarkan PDAM Bandarmasih ketika masyarakat yang hanya membutuhkan atau memerlukan air leding itu di bawah 10 m3. “Pertanyaannya adalah ketika pelanggan itu hanya mampu membayar 5 m3, lalu tetap dikenakan tarif bulat 10 kubik, jelas ini sangat membebani. Ketika mereka tertunggak, dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu untuk satu bulan pertama, kemudian bertambah lagi Rp 75 ribu untuk tunggakan bulan kedua, lantas di mana letak keadilannya bagi masyarakat, termasuk hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” cecar Sekretaris LBH Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Kalsel ini.

Terlebih lagi, menurut dia, posisi PDAM Bandarmasih sebagai satu-satunya perusahaan daerah yang memiliki hak monopoli dalam pengelolaan air bersih, tentu membuat rakyat khususnya pelanggan harus terpaksa berlangganan dengan perusahaan plat merah milik Pemkot Banjarmasin. “Berbeda jika ada pesaing dari PDAM Bandarmasih, tentu akan terjadi pembanding bagi perusahaan daerah ini. Lagipula, ajakan pemerintah kota dan PDAM Bandarmasih untuk berhemat air juga kontradiksi dengan penerapan tarif bulat 10 kubik meter air ini yang membuat masyarakat boros air,” cecar Hasby Mahbara.

Untuk itu, ia mengingatkan DPRD Banjarmasin selaku penyambung lidah rakyat tak boleh memihak para korporasi yang justru membebani masyarakat. “Ingat Anda-Anda yang terpilih di DPRD Banjarmasin itu dipilih rakyat dalam Pemilu. Jabatan yang Anda pegang itu adalah buah dari pilihan rakyat, jadi sudah sepatutnya membela rakyat,” kata Hasby.

Nah, menurut dia, jika penerapan tarif bulat 10 kubik air itu demi investasi yang melibatkan para pelanggan PDAM Bandarmasih juga paradoks dengan laba yang sudah dibukukan perusahaan daerah mencapai Rp 17 miliar per tahun itu. “Mengapa laba yang ada tidak digunakan untuk investasi, bukan harus membebani pelanggan. Apakah PDAM Bandarmasih tak punya rencana strategis untuk peremajaan jaringan pipa itu yang diprogramkan tiap tahun. Mengapa tidak mengkomunikasikanhal  itu kepada DPRD dan Pemkot Banjarmasin untuk menyetujui penyertaan modal, tanpa harus membebani rakyat?” ujar Hasby lagi.

Ia mendesak agar PDAM Bandarmasih sebelum menerapkan kebijakan tarif 10 kubik itu harus mengukur kemampuan masyarakat secara komprehensif, bukan parsial. “Sekarang ini, kondisi perekonomian warga Banjarmasin sudah sulit, mengapa harus ditambah lagi beban hidupnya. Ini belum ditambah harus menghadapi kebijakan pemerintah pusat untuk mencabut subsidi listri 900 KVA, dan 450 KVA, tentu akan makin membuat kondisi perekonomian masyarakat makin sulit,” pungkas Hasby.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       : Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.