Warga Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan Sawit PT MPG

0

KEWAJIBAN pembayaran ganti rugi lahan mencapai 20 persen dari  areal yang dikuasai PT Multi Persada Gatramega (MPG) belum kunjung selesai. Hal ini memicu warga Desa Pendreh dan sekitarnya di Kecamatan Teweh Tengah mengadu ke DPRD Kabupaten Barito Utara. Untuk menindaklanjuti para wakil rakyat langsung memanggil manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dalam rapat hearing di Gedung DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (10/5/2017).

WAKIL Ketua DPRD Barito Utara, H Acep Tion dengan beberapa anggota DPRD lainnya bergantian mempertanyakan realisasi tuntutan masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi manajemen PT MPG yang diwakili Abidin. Rapat ini juga dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Barito Utara, serta camat setempat.

“Kami minta perusahaan segera memenuhi kewajibannya. Masalah semacam ini harus segera diselesaikan, jika tidak nanti akan terjadi masalah di lapangan,” cetus Acep Tion.

Ia juga mengingatkan agar para camat yang menjadi areal perkebunan PT MPG turut mengawal dan membantu warga untuk mendapatkan haknya. “Selain di Desa Pendreh, Kecamatan, PT MGP ini juga dituntut warga Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat terkait permasalahan ganti rugi lahan yang belum selesai. Nah, berdasar kesepakatan sudah sepatutnya harus dibayar paling lambat bulan Juni 2017 ini,” cetus legislator PAN ini.

Menanggapi hal itu, Abidin yang mewakili PT MPG memastikan akan menyampaikan hasil kesepakatan ini ke petinggi perusahaan. “Kami menyambut baik jika DPRD turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Tapi kami butuh waktu untuk memenuhi keinginan warga seperti ganti rugi lahan. Sedangkan, untuk pembinaan masyarakat di kawasan perkebunan, kami sudah luncurkan program CD dan CSR,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Sarbani

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Sarbani

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.