Kajati Kalsel Target Kasus APBD Balangan Selesai dalam Sebulan

0

PENGUSUTAN dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balangan 2016 senilai Rp 6,8 miliar lebih yang ditangani tim tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, ditargetkan rampung dalam waktu sebulan.

PROSES pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) yang dilakoni empat jaksa lintas bidang di Kejati Kalsel tergabung dalam Tim V ini, menindaklanjuti laporan LSM Masyarakat Pemerhati Korupsi Provinsi Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Adhyaksa Komplek Muhibbin Banjarmasin ini melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Bupati Balangan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dalam surat LSM kepada Kepala Kejati Kalsel bernomor 05/LAP/MPK.KS/III/2017, tertanggal 28 Maret 2017,  diungkapkan bahwa APBD Balangan 2016 senilai Rp 1,2 triliun lebih itu telah diparipurnakan DPRD pada 31 Desember 2015, berbarengan dengan perhelatan Pilkada 2015. Saat itu, Pemkab Balangan dipimpin pejabat Bupati Balangan HM Hawari, namun dalam temuan LSM Masyarakat Pemerhati Korupsi Provinsi Kalsel itu dinilai ada indikasi penyimpangan atau kerugian negara mencapai Rp 14.814.680.000 atau Rp 14,8 miliar lebih lebih.

Rinciannya, seperti terungkap dalam surat LSM itu, APBD 2016 itu digunakan untuk berbagai kegiatan di dinas dan SKPD Kabupaten Balangan yang tidak termasuk dalam dokumen rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) terdiri dari Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Rp 3.700.844.650, Dinas Kesehatan Rp 1.731.180.250, RSUD Balangan menggunakan dana Rp 457.501.600, Dinas Pekerjaan Umum Rp 322.320.000, Satuan Polisi Pamong Praja Rp 425.759.100, serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Balangan Rp 127.055.000.  Total generalnya mencapai Rp 6.814.680.600.

LSM Masyarakat Pemerhati Korupsi Provinsi Kalsel juga mengadukan adanya kegiatan pengobatan gratis bagi masyarakat Balangan sesuai visi-misi Bupati-Wakil Bupati Balangan terpilih, Ansharuddin-H Saipullah senilai Rp 8 miliar. Nah, LSM ini mempertanyakan sumber anggaran itu ternyata tidak tercantum dalam APBD Murni 2016, dan baru dimasukkan dalam APBD Perubahan 2016. “Atas kebijakan itu patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga terindikasi terjadi kerugian negara mencapai Rp 8 miliar,” tulis LSM yang melaporkan ke Kejati Kalsel.

Dalam suratnya, LSM itu juga memuat kronologis pengesahan APBD 2016 di DPRD Balangan, yang ketika itu Pemkab Balangan dipimpin Pejabat Bupati HM Hawari. Sedangkan, Bupati Balangan H Ansharuddin bersama Wabup H Saipullah saat itu cuti, karena menjadi peserta Pilkada 2015. Begitu memenangkan Pilkada 2015, Ansharuddin-Saipullah baru dilantik pada Februari 2016.

Menanggapi temuan itu, Kajati Kalsel DR H Abdul Muni memastikan akan terus memanggil sejumlah pejabat atau pihak terkait dalam menelusuri dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan APBD Balangan 2016 itu.  “Saya sudah perintahkan tim tipikor untuk terus mengusut kasus ini. Memang, saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan (pulbaket). Makanya, saya target, proses ini harus rampung dalam sebulan, seperti dalam surat perintah yang saya buat kepada tim khusus ini,” kata Abdul Muni kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (8/5/2017).

Dengan memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Balangan, termasuk anggota DPRD Balangan, Muni berhak akan ditemukan kesimpulan, apakah kasus itu akan dinaikkan jadi proses penyelidikan dan penyidikan atau nanti dihentikan, akibat belum cukup bukti. “Tunggu saja, kalau sudah sebulan, saya nanti akan panggil para jaksa yang menangani kasus ini. Kalau memang ada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, ya berarti kasus ini naik dalam tahap penyidikan. Tapi, kalau tidak, ya kita hentikan. Yang pasti, kami akan transparan kepada publik dalam pengusutan laporan masyarakat semacam ini,” tandas mantan Kajati Bali  ini.(jejakrekam)

Penulis     :  Didi G Sanusi

Editor       :  Didi G Sanusi

Foto         :   Didi G Sanusi
 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.