Dituntut Seumur Hidup, eh Malah Diganjar 10 Tahun

0

TUNTUTAN hukuman seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) AR Manulang terhadap dua terdakwa kepemilikan narkoba jenisekstasi, Khairi alias Anang dan Kayus Arianto, tak dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang perkara narkoba, Kamis (4/5/2017).

MAJELIS hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH dengan hakim anggota Purjana SH dan Yusuf Pranowo SH, berbeda pendapat dengan JPU. Jika sebelumnya sebagai dasar tuntutan seumur hidup atas kepemilikan 17.900 butir pil ekstasi itu, JPU meyakini Pasal 112, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terbukti.

Namun, hakim berpendapat lain. Hingga akhirnya, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan hanya 10 tahun, karena hakim berpendapat Anang dan Kayus hanya seorang kurir, bukan bandar narkoba. Berdasar fakta persidangan, hakim berpendapat pemilik pil terlarang itu adalah Maya Buntoso, Yenni Angraini Kangansyah dan Eddy Susanto yang masih dalam perburuan polisi.

Begitu mendengar ketuk palu hakim sangat rendah dari tuntutannya, JPU AR Manulang memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Sebab, tuntutan yang saya ajukan itu sudah dikoordinasi ke Kejaksaan Agung RI,” ujar AR Manulang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Akbar dan rekannya dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengakui sebelumnya kliennya dituntut hukuman seumur hidup dengan pasal yang dianggap terbukti adalah Pasal 112 jo Pasal 114 (2) jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Tapi hakim dengan kewenangan serta pertimbangan hukumnya, hanya mengganjar kedua klien kami penjara selama 10 tahun,” tandas Akbar.(jejakrekam)

Penulis   : Sirajuddin

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       :  Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.