Desak Gubernur, Pejabat Pemprov Kalteng Minta Dikembalikan ke Posisi Semula

0

DARI hasil rapat sejumlah perwakilan 155 aparatur sipil negara (ASN) eselon II, III dan IV non job, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah diputuskan untuk mendesak Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran agar mengembalikan mereka ke posisi semula.

RAPAT yang dimotori Pengurus Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Tengah, dihadiri mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Sabran Ahmad, Ketua Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoseng TT Asang dan mantan Walikota Palangkaraya periode 1983-1988 Lukas Tingkes, digelar di Aula Rumah Betang Eka Hapakat Palangkaraya, Kamis (13/4/2017).

“Hasil dari rapat ini memutuskan agar gubernur mengembalikan ASN yang non job ke posisinya masing-masing. Untuk itu surat akan kami sampaikan kepada gubernur,”kata Pengurus Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Tengah, Dagut H Djunas.

Dagut yang merupakan mantan Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, yang termasuk salah satu daftar non job tersebut, menjelaskan, jika setelah surat hasil keputusan rapat diterima gubernur, tetapi tidak ditindaklanjuti, maka para ASN non job akan melakukan demo terhadap orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai. Hal itu dinilai Dagut, lantaran kebijakan yang telah dilakukan gubernur terhadap ASN non job, sudah menyalahi aturan  ASN dan sudah menghilangkan hak mereka sebagai abdi negara.

Tetapi sayang, undangan rapat yang ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi KalImantan Tengah, Syahrin Daulay, ternyata hanya diwakili Saptelda Mampun, pejabat eselon IV  Biro Kesra Setda Provinsi Kalteng. Tentu saja hal itu menuai kritik dan kekecewaan. “Saya kurang tahu persis pertimbangannya seperti apa, sehingga pemerintah provinsi, hanya menugaskan kepala seksi Biro Kesra yang dalam rapat hanya mendengarkan dan mencatat untuk melaporkan,”ujar Dagut.

Padahal rapat itu bertujuan untuk meminta dan mendengarkan penjelasan langsung dari sekda, terkait kebijakan non job sebanyak 155 ASN dengan rincian eselon II 16 orang, eselon III 47 orang dan eselon IV 81 orang, karena Pemprov  masih belum memberikan penjelasan pasti.

Kekesalan juga dikemukakan Dewan Pertimbangan MADN Kalteng, Sabran Achmad. Ini karena pertemuan yang semestinya dihadiri sekda, malah hanya diwakilkan seorang staf yang notabene,pasti tidak akan bisa menjawab apa yang disampaikan sejumlah ASN non job.

Mantan Ketua DAD Kalteng ini, sangat menyayangkan adanya pemberhentian dengan non job sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Kalteng, tidak sesuai prosedur. Padahal birokrasi merupakan pejabat karier bukan pejabat politik.

“Pertanyaannya, ketika pemerintah daerah sendiri tidak dapat menjalankan aturan sesuai mekanisme, masyarakat jangan berharap banyak kepada pemerintah daerah. Karena mereka sendiri telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,”imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis   : Tiva Rianthy
Editor     : Didi  G Sanusi
Foto        :  Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.