PLN Rugi Miliaran, Komplotan Pencuri Oli Trafo Listrik Gardu Induk Maburai Diringkus Polisi

0

EMPAT tersangka dari komplotan pencuri oli trafo listrik milik PT (Persero) PLN di kawasan Gardu Induk Desa Maburai, Murung Pudak diringkus Polres Tabalong.

MEREKA adalah SR (42 tahun) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta dan SU (30 tahun) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung. Kemudian SN (41tahun ) dan US (56 tahun), keduanya merupakan warga Desa Maburai, Murung Pudak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan masih ada tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi.

“Tiga orang pelaku ini sudah masuk daftar pencarian prang (DPO),” kata Iptu Galih Putra Wiratama dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian oli trafo listrik PLN di Mapolres Tabalong, Tanjung, Rabu (08/11/2023).

Galih menceritakan aksi pencurian yang dilakoni para tersangka terjadi pertama kali pada Minggu (1/10/2023) dini hari sekira pukul 02.00 Wita. Berikutnya, dilakoni lagi pada Sabtu (7/10/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

BACA : Ditugaskan Polda Kalsel, Kompol Teguh Siswoyo Resmi Jabat Wakapolres Tabalong

“Kejadian pencurian pertama dilakukan oleh tiga tersangka. Sedangkan, pada kejadian kedua dilakoni oleh lima tersangka dengan peran masing-masing dalam aksi itu. Termasuk pula, tiga orang yang kini masuk dalam DPO,” beber Galih.

Dia menyebut tersangka SR merupakan otak dari aksi pencurian yang dua kali. Sebab, SR merupakan sekuriti Gardu Induk milik PLN di Tanjung.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu besi penutup oli yang sudah dimodifikasi untuk pencucian oli, dua jerigen serta sejumlah kunci kombinasi. “Para tersangka mencuri sebanyak sebanyak 1.200 liter yang dijual seharga Rp 10 ribu per liter,”  kata Galih.

BACA JUGA : 292 Botol Minol Hasil Operasi Sikat Intan 2023 Dimusnahkan Polres Tabalong

Sementara itu, Manager UPT PLN Kalselteng, Ivan Nur menghitung nilai kerugian dari listrik yang tidak tersalur ke rumah pelanggan akibat padam pada trafo 60 MVA selama 1,5 jam mencapai Rp 128.880.000.

“Sedangkan, potensi kerugian terhadap kerusakan transformator 60 MWA akibat oli yang diambil saat beroperasi mencapai Rp 15 miliar. Untungnya, masih dalam bagian fisik yang rusak, sedangkan pada bagian dalam masih baik,” tutur Ivan Nur.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.