Verifikasi Ulang DTKS, Dinsos Sebut Jumlah Penduduk Banjarmasin Turun Jadi 31 Ribu Jiwa

0

ANGKA kemiskinan atau jumlah penduduk miskin diklaim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, menurun pada 2023 dibanding tahun 2022.

FAKTA ini didapat setelah menjalankan verifikasi ulang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kota Banjarmasin guna disandingkan dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Jika mengulik data yang dilansir laman kalsel.bps.go.id untuk tahun 2023, jumlah masyarakat miskin di Kota Banjarmasin tercatat 33.467 jiwa. Sementara, BPS Kota Banjarmasin mencatat dalam tiga tahun terjadi fluktuatif jumlah penduduk miskin di eks ibukota Provinsi Kalsel. Sebab, pada 2009 tercatat hanya 29.648 jiwa, naik menjadi 31.307 jiwa pada 2020. Teranyar pada 2021 menjadi 34.839 jiwa. Sedangkan, pada tahun 2022 terdata sebanyak 34.009 jiwa.

Total penduduk miskin di Banjarmasin memang tertinggi dibandingkan 12 kabupaten/kota se-Kalsel, karena total jenderal penduduk miskin Provinsi Kalsel pada 2023 terdata 189.928 jiwa, turun dibanding tahun 2022 mencapai 195.702 jiwa dan tahun 2021 sebanyak 208.118 jiwa.

BACA : Penduduk Miskin Banjarmasin Terdata 34.839 Orang, DPRD Segera Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan

Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengungkapkan setelah dilakukan verifikasi ulang pada DTKS justru didapt angka hanya 31 ribu jiwa yang berhak mendapatkan bantuan sosial, sebelumnya tercatat 73 ribu jiwa.

“Karena selama ini data yang ada kebanyakan tidak layak mendapatkan bantuan sosial,” ucap Dolly Syahbana kepada jejakrekam.com, di sela peresmian Shelter (Asrama) Rumah Singgah Baiman Banjarmasin, Rabu (6/12/2023).

Menurut Dolly, para penerima bantuan yang tidak layak masuk DTKS adalah ketika jumlah pendapatan meningkat, baik dari pendapatan sampai kondisi rumah yang sudah bagus ketika dilakukan survei lapangan.

BACA JUGA : Dinas Sosial Klaim Angka Kemiskinan Ekstrem Telah Menurun Di Banjarmasin

“Yang kedua domisili mereka sudah pindah, karena selama ini banyak yang tidak terhapus,” ujar mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Banjarmasin ini.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana. (Foto Ferry Oktaviani)

———

Dolly mengungkapkan selama ini, Dinsos Banjarmasin sebelum memverifikasi ulang DTKS telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 21 miliar dalam setahun untuk segala macam bantuan. Baik untuk korban terdampak kebakaran, program keluarga harapan (PKH) dan lainnya sekaligus biaya operasional.

“Sebagian besar dana Rp 21 miliar itu kebanyakan terserap hanya untuk pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin atau tidak mampu,” katanya.

BACA JUGA : 4 Perda Baru Disahkan DPRD Banjarmasin, Perda Penanggulangan Kemiskinan Muat Ketentuan Sanksi

“Cuma untuk bansos dan segala macam itu sekitar Rp 12 miliar, dan dengan adanya pengurangan ini bisa menekan pengeluaran hingga 50 persen, sehingga dana itu bisa digunakan untuk membangun fasilitas lainnya,” katanya lagi.

Dolly mengatakan seluruh DTKS yang sudah diverifikasi ulang akan segeran diperbaiki pada tahun 2024 mendatang. “Saat ini, data kita sudah disandingkan dengan data milik Kemensos. Bahkan, data ini sudah ditandatangani oleh Walikota (Banjarmasin), tinggal diserahkan saja lagi,” imbuhnya.

BACA JUGA : 5.706 Orang Masuk Miskin Ekstrem, Pemkot Banjarmasin Target 2024 Sudah 0 Persen

Kriteria Fakir Miskin Versi Kementerian Sosial

Berdasar acuan Keputusan Mensos Nomor 262/HUK/2022 tentang Fakir Miskin, tanggal 31 Desember 2022 diteken oleh Mensos Tri Rismaharani ditetapkan kriterianya.

Di antaranya, fakir miskin adalah yang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari. Sedangkan, jika memilih tempat berteduh atau tempat tinggal, maka kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau tidak makan dalam setahun terakhir, pengeluaran kebutuhan makan lebih besar setengah dari total pengeluaran.

BACA JUGA : Maksimalkan Validasi Data Penduduk Kota Banjarmasin Melalui REGSOSEK

Kemudian, tidak ada pengeluaran untuk pakaian dalam setahun terakhir, tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran, tempat tinggal sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng.

Kriteria fakir miskin lainnya adalah tidak memiliki jamban sendiri dan menggunakan jamban komunitas. Hingga, sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Sedangkan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.