Hindari Kebocoran, Pemkot Banjarbaru Terapkan Pembayaran Parkir Non di Pasar Bauntung dan Lapangan DR Murdjani

0

PASAR Bauntung dan Lapangan Dr Murdjani jadi dua kawasan di Kota Banjarbaru penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perparkiran. 2 Lokasi tersebut juga telah disiapkan jalur pembayaran non tunai.

KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan, menyebut untuk Lapangan Dr Murdjani, sampai saat ini menyumbang Rp 232 juta dari tarif normal dan insidentil. Sementara perolehan PAD dari tempat khusus parkir, seperti Pasar Bauntung dan Pasar Ulin Raya menyentuh angka Rp1,450 miliar.

“Target awal kita bagi parkir khusus seperti Pasar Bauntung dan Pasar Ulin Raya sebesar Rp 1.623 miliar. Dan saat ini, capaiannya sudah menyentuh 89,8 persen. Sementara untuk retribusi parkir tepi jalan sudah kami peroleh Rp 348 juta dari target Rp 600 juta. Jadi kalau dihitung secara presentasi sudah menyentuh presentasi 52,9 persen,” jelasnya.

BACA : Bundaran Masjid Agung Jadi Sorotan, Dishub Banjarbaru Kaji Usulan Parkir Inap

Lebih jauh, Adi Royan menjelaskan bahwa peningkatan retribusi parkir ini dikarenakan adanya perubahan sistem yang dilakukan pihaknya. Salah satunya penerapan satuan ruang parkir seperti instruksi Kementerian Perhubungan RI. 

“Kami menerapkan satuan ruang parkir yang diterbitkan oleh Kemenhub. Melalui adanya perhitungan satuan parkir itu dilakukan perhitungan retribusi parkir secara benar terhadap pengelola parkir di lapangan. Selain itu juga penerapan sistem pembayaran parkir non tunai,” katanya.

BACA JUGA :  PAD Parkir Berkurang, Dishub Banjarbaru Bakal Melegalkan 38 Titik Parkir

Berkaitan dengan itu kata Adi Royan, kini pembayaran parkir di Pasar Bauntung Banjarbaru khususnya bisa dilakukan dengan cara non tunai. Masyarakat yang tidak membawa uang tunai bisa membayar dengan kartu ATM bank apapun.

“Dengan adanya pembayaran parkir non tunai maka kebocoran bisa dihindari. Sebenarnya bukan yang parkir saja, tetapi kebijakan pembayaran non tunai juga diterapkan kepada pengelola parkir. Para pengelola parkir untuk menyetorkan  kewajibannya dengan aplikasi Qris. Jadi tidak ada alasan terlambat, sebab mereka bisa melakukan pembayaran retribusi di mana pun dan kapanpun,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.