PAD Parkir Berkurang, Dishub Banjarbaru Bakal Melegalkan 38 Titik Parkir

0

PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi parkir di Banjarbaru masih terbilang minim. Hal itu diakui Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perparkiran, Dishub Banjarbaru, Adi Royan.

“UNTUK objek retribusi tahun ini berkurang karena kewenangan Dishub hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Lapangan Murdjani, kalau tempat khusus parkir seperti di Pasar Bauntung, Qmall Banjarbaru dan tempat lain yang memiliki lahan parkir luas itu perizinan di DPMPTSP itu bukan retribusi lagi melainkan pajak. Walaupun objek retribusi berkurang, untuk target retribusi tidak berkurang. Karena itu kita ngos-ngosan masih mengejar target PAD,” ungkap Adi Royan kepada jejakrekam.com.

Meski begitu, Adi mengatakan guna memenuhi target PAD tahun 2023 pihaknya akan ekstra menggenjot sektor parkiran agar target bisa tercapai maksimal. Bukan hanya kegiatan insidentil nantinya yang akan membantu mengejar target PAD, tapi Dishub Banjarbaru bakal melegalkan seluruh parkir yang beroperasi di wilayah Kota Banjarbaru, baik kategori Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Khusus Parkir (TKP).

BACA : Hanya Pencontohan, Dishub Banjarbaru Siap Ganti Nama Bus ‘Pelajar Muslimah’ Jadi ‘Pelajar Putri’

“Untuk melegalkan seluruh parkiran di wilayah Banjarbaru tersebut harus di dukung dari pihak pengelola parkir yang mau bekerjasama dengan Dishub. Bulan Mei ini rencananya akan kami terbitkan SK yang langsung ditandatangani Walikota. Total ada sebanyak 38 titik parkir TJU yang akan di-SK kan,” katanya.

Dijelaskan Adi, titik parkir tersebut akan dipasangi plang yang menandakan bahwa lokasi parkir itu resmi sudah bekerjasama dengan Pemkot Banjarbaru.

“Dari biaya parkir, luas lahan, nama pengelola sampai ke nama petugas parkirnya bakal terpampang di plang pengumuman,” jelasnya.

Sehingga, jika dimana ada lokasi yang tidak ada plang tersebut maka masyarakat boleh menolak petugas tukang parkir yang menarik uang.

BACA JUGA : Banyak Angkutan Kota di Banjarbaru Tak Miliki Izin Trayek, Dishub Bakal Lakukan Penertiban

“Jadi kalau tidak ada plang, artinya parkir itu ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana pungutan liar,” tegasnya.

Selain dipasang plang, pihaknya juga akan memberikan seragam khusus yang menandakan bahwa petugas parkir resmi di bawah Dishub Banjarbaru.

“Mulai topi, rompi, kartu pengenal sampai peluit akan kita kasih. Dan perlengkapan itu wajib dipakai selama titik parkir itu beroperasi,” bebernya.

Dikatakanya, dari jumlah titik parkir yang di-SK tersebut belum terdata semua titik keseluruhan parkir TJU yang berada di wilayah Ibu Kota Kalimantan Selatan.

BACA LAGI : Yakin Target Pendapatan Capai Rp 15 Miliar, Sejumlah Titik Parkir Akan Dipasangi Gate Parking

Hal tersebut, dikarenakan pihaknya masih berfokus untuk menata titik parkiran yang berada di pusat kota.

“Yang dapat SK nanti masih titik parkir di tengah perkotaan. Tapi kedepannya kita akan akan petakan semua titik parkir TJU di Banjarbaru,” ujanya.

Perihal jumlah potensi dari PAD di 38 titik TJU yang bakal di-SK kan tersebut, Adi mengatakan masih belum bisa merincikan jumlah yang di dapat. Sebab, menurutnya besar retribusi tergantung dari luas lahan parkir yang dikelola.

“Kami masih mengumpulkan data-datanya, jika semakin luas lahan parkir yang dikelola maka semakin besar pula retribusi yang harus dibayarkan pengelola parkir ke kita. Tentunya langkah ini peningkatan PAD dan perbaikan sistem pengelolaan parkir di Banjarbaru,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.