Menyamar Jadi Kurir Makanan, Menantu Nekat Gasak Emas Mertua

0

PELAKU pencurian dengan tindakan kekerasan (curas) berinisial MHJ (38 tahun) berhasil diamankan Polres Banjarbaru pada Kamis (3/8/2023) dini hari, di Loktabat Utara, Banjarbaru. 

KAPOLRES Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, pelaku berinisial MHJ itu telah mencuri 100 gram emas milik J (56 tahun) yang tak lain adalah mertuanya sendiri. 

“MHJ menyamar sebagai ojek online. Ia mendapatkan helm, jaket dan pakaian yang digunakan untuk menyamar dari market place online. Setelah ditelusuri, ternyata MHJ sudah merencanakan aksi pencuriannya. MHJ selalu memantau rumah korban guna mengetahui kapan saja korban akan sendirian di rumahnya,” jelas AKP Syahruji. 

BACA: Kasih Tips Aman Berkendara, Puluhan Driver Ojol Diedukasi Satlantas Polres Banjarbaru

Adapun kronologis kejadian, disampaikan AKP Syahruji bahwa saat itu korban J dengan kondisi sakit, sedang sendirian di rumahnya yang berada di Loktabat Selatan Banjarbaru. 

“Pelaku datang ke rumahnya sebagai ojek online dan mengantarkan makanan atas nama anak korban yang saat itu sedang berkuliah. Lantas, korban pun bertanya apakah makanan tersebut sudah dibayar atau belum, pelaku pun menjawabnya belum. Dan korban yang terbaring sakit itu pun  menyuruh pelaku untuk mengambil uangnya di dalam dompet. Tapi ternyata dompet itu kosong. Pelaku marah, langsung membekap mulut korban, lalu menggasak emas korban yang dikenakannya di tangan kiri dan langsung kabur,” jelas AKP Syahruji lagi. 

“Pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian di daerah Loktabat Utara pada Kamis (3/8/2023) dini hari,” tambahnya. 

BACA JUGA: Buntut Video Viral Pemborgolan Leher, Puluhan Driver Ojol Sambangi Polres Banjarbaru

Dari hasil pencurian tersebut, MHJ sudah menjual emasnya seharga Rp 70 juta. Namun, hanya ada Rp 35 juta di tangan MHJ. 

“Hasil interogasi, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering diusir, dijelek-jelekkan dan disuruh bercerai saja dengan anaknya dan anaknya kembali saja dengan suami yang dulu,” jelas AKP Syahruji. 

Saat ini pelaku ditahan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun dikenakan pasal 365 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Sheilla
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.