Gandeng Pengawasan APH, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Batasi Jatah Perjadin Hanya 2 Kali Sebulan

0

ANGGARAN perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kabupaten Banjar jelang akhir tahun 2023 dialokasikan Rp 11 miliar. Demi efisiensi keuangan daerah, jatah perjadin dibatasi hanya dua kali sebulan.

PENEGASAN ini dilontarkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Belied yang diteken Presiden Joko Widodo ini mencabut dan mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Jika sebelumnya, dana perjadin awalnya at cost (biaya riil) dikembalikan lagi ke sistem lump sum yakni metode pembayaran dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka.

“Demi menghindari pemborosan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, pasca diberlakukannya kembali sistem lump sum dalam perjadin, maka saya hanya akan menandatangani perjadin dua kali dalam sebulan,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

BACA : Anggaran Membengkak Dana Perjadin DPRD Kota Banjarmasin Tahun Ini Capai Rp 40 Miliar

Rofiqi menyebut tahun ini dana perjadin jelang akhri tahun 2023 di DPRD Kabupaten Banjar dipatok mencapai Rp 11 miliar bagi 44 anggota dewan. Jatah pimpinan DPRD Banjar lebih gede lagi Rp 26 juta sekali perjadin.

“Untuk itu, perlu pembatasan agar penggunaan dana perjadin bisa efektif dan efisien. Jangan sampai, anggota dan pimpinan DPRD Banjar lebih sering perjadin dan mengabaikan tugas utama di daerah,” ucap Rofiqi.

Terbukti, menurut dia, gara-gara sering kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah saat masih berlaku sistem at cost justru banyak rapat komisi maupun paripurna tidak memenuhi kuorum.

BACA JUGA : Rugikan Negara Ratusan Juta, 35 Anggota DPRD Banjar Dituntut Kembalikan Uang Perjadin

“Sebab, sebagian besar anggota DPRD Banjar lebih mementingkan kunker atau perjadin ke luar daerah. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 bahwa izin perjadin harus diteken oleh ketua dewan, buk” kata Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.

Belajar dari kasus perjadin sebelumnya yang sempat diusut oleh Kejari Banjar, Rofiqi memastikan dalam penggunaan dana kunker itu akan digandeng pihak aparat penegak hukum (APH) dalam pengawasannya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.