Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Paringin Gelar Sidang Online

0

PENGADILAN Negeri (PN) Paringin mulai menerapkan  persidangan secara online yang dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 (virus Corona).

HUMAS PN Paringin, Raisa SH mengatakan pelaksanaan sidang secara online ini merupakan tindak-lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dituangkan bahwa selama masa darurat bencana wabah Covid-19, maka persidanagan perkara pidana di pengadilan dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. “Untuk pelaksananaannya, agar dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri dan Lapas terkait,”ucap  Raisya.

BACA : Cegah Orang Luar, Gubernur Sahbirin Noor Resmi Batasi Pintu Masuk Kalsel

Pada persidangan daring, kata dia, terdakwa tidak diwajibkan datang ke ruang sidang. Mereka cukup di dalam rumah tahanan (rutan) tempat terdakwa ditahan. Namun, hakim, jaksa, dan kuasa hukum masih diwajibkan datang ke ruang sidang yang nanti terhubung dengan metode teleconference.

“Terdakwa akan terhubung online di Lapas Amuntai, dan untuk kuasa hukum dan saksi saksi kita hadirkan di PN Paringin,”Imbuhnya.

Alasan hanya terdakwa yang hanya melakukan sidang jarak jauh, kata Raisha, lantaran ada potensi tertular virus. Apabila terjadi penularan, maka bisa berbahaya bagi narapidana (napi) lainnya di rutan.

Dipengadilan Negeri Paringin penerapan sidang online ini sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 dan sudah melakukan sidang secara online sebanyak 10 perkara Pidana.

“Meski dilaksanakan online, kami (PN Paringin-red) menjamin sidang tetap berjalan seperti biasanya dan sidang tetap dilaksanakan tanpa mengurangi esensi atau mekanisme yang ada di persidangan seperti biasanya,”Pungkas Raisa yang juga Hakim Muda di PN Paringin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.