BPN Balangan Gencar Sampaikan Progran PTSL

0

KANTOR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), partisipasi masyarakat dan World Bank Tahun 2020, di Kantor Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

KEPALA BPN Balangan, Roni L P Sitanggang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Desa Dahai yang mengikuti penyuluhan. “Target dari kegiatan ini adalah semua bidang tanah terukur dan terdaftar,” kata dia.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Januar Hapriansyah mengatakan, inti dari program ini adalah perlindungan hak atas tanah masyarakat.

“Kami berupaya memberikan pemahaman kepada mereka pentingnya perlindungan tanah itu dengan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional,” jelas Januar.

Sedangkan  Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Balangan, H Thamrin yang juga narasumber dalam penyuluhan ini mengatakan, keterkaitan BKD dalam hal ini antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tamrin berharap dengan adanya PTSL ini, administrasi pertanahan menjadi lebih baik.

Adapun cara Pendaftaran dalam PTSL yakni dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : foto copy KTP dan KK yang dilegalisir, Surat Tanah seperti segel asli (foto copy dan dilegalisir), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (tahun terakhir dan dilegalisir) serta bukti perolehan tanah (surat jual beli, kuitansi, surat hibah, surat waris dan sebagainya).

Sementara kewajiban yang harus dipenuhi pemilik tanah atau pemohon pensertifikatan tanah melalui program PTSL yaitu memasang tanda batas panah (patok) dan materai 6.000 sebanyak empat lembar. (jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.