Dua Pencuri Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Barito Utara
POLRES Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa Neti Kumala Dewi warga Jalan Karya Praja RT 33, Kelurahan Melayu Muara Teweh, pada Senin 11 November 2019 dimana kerugian ditaksir sekitar Rp 45 juta.
KASAT Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Kamis (14/11/2019) mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan beberapa saat kemudian tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti.
Menurut Kristanto Situmeang adapun dua orang tersangka yang diamankan adalah Anang Suradi als Anang Tosari pada Rabu 13 Nopember 2019 di rumahnya Jalan Parangkampeng RT 22, Kelurahan Lanjas. Sedangkan tersangka Andre Paulus di rumahnya di Jalan Muara Desa. Ipu kilometer 8 Kecamatan Lahei.
BACA: Bawa Kayu Ulin, DPO Polsek Bentian Besar Diringkus Polres Barito Utara
Berdasarkan informasi dari informan, pada Senin 11 Nopember 2019, tersangka Anang Suradi memperlihatkan uang kertas asing dan kamera digital. Berdasarkan keterangan informan, ciri-ciri uang asing dan kamera digital tersebut identik dengan uang asing dan kamera digital milik korban yang hilang.
Atas dasar informasi tersebut, Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim serta Unit Kam Sat Intelkam Polres Barut melakukan penyelidikan mengenai keberadaan tersangka dan menciduknya.
BACA JUGA: Dua Maling Motor Digelandang Buser Satreskrim Polres Barito Utara
Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dimana Anang Suradi berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam areal rumah korban yang sekelilingnya berpagar, kemudian mencongkel pintu rumah korban sebelah kiri dengan menggunakan kapak, linggis dan gunting rumput. Setelah berhasil merusak pintu, kemudian tersangka mengambil barang-milik korban.
Sedangkan tersangka Andre Paulus berperan membantu tersangka Anang Suradi memanjat pagar tembok dibelakang rumah korban, mengawasi keadaan sekitar rumah korban dan memberitahu tersangka apabila aksi pencuriannya diketahui oleh orang lain.(jejakrekam)