Ditarget Setor Rp 7,5 Miliar di Tengah Banyak Pasar yang Mati Suri

0

NAIKNYA target setoran bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Banjarmasin yang mengelola 29 pasar, menjadi salah satu pertimbangan naiknya retribusi pasar. Tahun 2020 mendatang, ditarget bisa menyetor ke kas daerah sebesar Rp 7,5 miliar.

SEBELUMNYA, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional mencapai Rp 6.975.636.610, justru bisa dilampaui hingga terkumpul Rp 6.981.547.612. Sementara untuk target PAD dalam APBD 2019 dipatok Rp 7.153.136.610, dinaikkan lagi dalam APBD Perubahan sekitar Rp 116 juta, sebagai pundi pendapatan yang dikelola Disperindag Kota Banjarmasin.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin Ichrom Tezar  mengatakan pihaknya siap menerapkan tarif retribusi layanan pasar yang baru, jika nantinya revisi perda itu telah disetujui dan disahkan DPRD Banjarmasin.

“Insya Allah, kami yakin masyarakat mau membantu dan menaati apa yang diamanahkan oleh perda tersebut, terutama membayar retribusi pasar. Ini juga berimbas pada peningkatan PAD bagi Banjarmasin,” ucap Ichrom Tezar kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (24/7/2019).

BACA : Perda Direvisi, Tarif Harian Retribusi Pasar Di Banjarmasin Dinaikkan

Tezar mengakui, penerapan perda tersebut memang cukup berat. Ini karena banyak pasar-pasar yang sudah tidak aktif lagi alias mati suri. Bahkan, menurut dia, meski ada pasar yang aktif, justru banyak toko yang sudah tidak buka lagi. Semua lantaran kondisi pasar konvensional mulai tergerus dengan online market atau jual beli dalam jaringan (daring).

“Ini ditambah lagi maraknya pasar-pasar kaget yang beroperasi secara bergantian di kampung-kampung. Jadi, membuat masyarakat kurang bersemangat untuk ke pasar tradisional konvensional,” katanya.

Tezar menyatakan, ada 21 petugas yang di lapangan hanya menarik dan memungut retribusi harian di pasar-pasar yang memang ditetapkan memiliki kontribusi harian, seperti Pasar Teluk Tiram, Pasar Pekauman, Pasar Sentra Antasari, PKL di kawasan Pasar Lima dan Pasar Sudimampir.

BACA JUGA : Ada Lima Blok Pasar, Sejak Sadjoko hingga Yudhi Wahyuni Tak Terurai

Sedangkan, beber dia, pasar-pasar yang ditetapkan sebagai pasar yang memiliki kontribusi retribusi bulanan, petugas tidak diperkenankan menarik pembayaran. Ia mengimbau pedagang untuk bisa mendatangi kantor bidang pasar jika ingin melakukan pembayaran kewajibannya.

Alternatif lainnya, menurut Tezar, bisa menunggu pada saat dua unit mobil penagihan yang ada secara bergantian standby di pasar-pasar yang beretribusi bulanan.

“Jika mengacu dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2017 berjumlah 29 pasar di Banjarmasin. Namun, pasar tersebut dibagi lagi dalam blok-blok pasar yang berjumlah 62 blok,” ucapnya.

BACA LAGI : Dimulai 2015, Permak Pasar Tungging Habiskan Dana Rp 6,6 Miliar Lebih

Menurut Tezar, dari pasar-pasar tersebut tidak seluruhnya aktif, sehingga potensi yang mestinya dapat digali, tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi kota.

“Banyak juga pasar-pasar yang aktif, namun toko-toko yang di dalamnya banyak yang tutup. Seperti di Pasar Pandu, lebih dari 50 persen toko yang ada tutup. Sehingga kita tidak bisa menarik retribusi dari toko-toko tersebut,” ucapnya.

Tezar berharap, kepada para pedagang bisa memahami dan membayar retribusi sesuai dengan perda yang bakal direvisi. “Karena retribusi yang dibayarkan sepenuhnya untuk pembangunan Kota Banjarmasin. Dana itu juga dipakai untuk pemeliharaan dan pengembangan pasar-pasar milik Pemkot Banjarmasin,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.