Perda Direvisi, Tarif Harian Retribusi Pasar di Banjarmasin Dinaikkan

0

PENGENAAN tarif retribusi harian pasar di Banjarmasin akan mengalami kenaikan. Jika tarif retribusi harian sebelumnya hanya Rp 1.000 dinaikkan menjadi Rp 2.000 yang dibebankan kepada para pedagang atau pemilik toko dan kios.

SAAT ini dasar hukum untuk kenaikan retribusi pasar ini tengah digodok di DPRD Banjarmasin. Penyesuaian tarif retribusi pasar ini diklaim para wakil rakyat dan Pemkot Banjarmasin mengikuti perkembangan zaman.

“Sudah beberapa bulan ini, kami di dewan sudah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Perda Retribusi Jasa Pelayanan Pasar di Banjarmasin yang dimungkinkan mengalami kenaikan tarif. Untukretribusi harian dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000,” ucap Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Jasa Pelayanan Pasar di DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (24/7/2019).

BACA : Banyak Pasar Tradisional di Banjarmasin Mati Suri

Menurut dia, dalam revisi perda ini tidak serta merta memfokuskan pada penyesuaian tarif, melainkan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perdagangan atau pasar.

Dijelaskan legislator PAN ini, dalam menggali potensi baru ini bakal dimasukkan retribusi wahana bermain, papan nama toko, pemakaian lahan buat promosi dan parkir di area pasar. Apalagi, beber Faisal, sistem administrasi pasar pun turut diatur dalam perda retribusi. “Dengan merevisi perda yang ada bisa dijadikan momentum untuk menciptakan pasar yang aman dan nyaman,” ucap mantan pedagang Pasar Cempaka ini.

Sekretaris DPW PAN Kalsel ini menyebut saat ini Banjarmasin banyak bergantung pada sektor perdagangan dan jasa sebagai sumber PAD. “Masya, Banjarmasin yang hanya bergantung dengan perdagangan dan jasa, pasarnya malah menyedihkan,” cetusnya.

BACA JUGA : Pasar Banjarmasin Suplai Barang ke Samarinda dan Palangkaraya

Faisal menargetkan revisi perda tersebut bisa selesai di periode anggota DPRD Banjarmasin saat ini. Dengan begitu, dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2020 sudah bisa dimasukkan dalam rancangan potensi PAD.

“Kami hakkul yakin bisa selesai dibahas DPRD Banjarmasin sekarang, jadi tidak menunggu pergantian anggota dewan hasil Pemilu 2019,” kata caleg terpilih  DPRD Banjarmasin asal PAN ini.

Untuk diketahui, sebenarnya Pemkot Banjarmasin sudah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Dalam perda terdiri dari 23 pasal, ditetapkan pada 16 April 2016, ditandatangani Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Plh Sekda Ichwan Noor Chalik, dengan dasar pengenaan tarif berdasar volume kios, bak dan los serta kelas pasar.

BACA LAGI : Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot

Terutama dalam Pasal 15 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2016 ditegaskan penetapan tarif retribusi pasar ditinjau tiga tahun sekali, yang ditetapkan melalui peraturan walikota. Perda ini juga mengatur sanksi administrasi bagi para penunggak retribusi pasar, diawali dengan surat teguran, surat peringatan I, II dan III, hingga surat paksa. Terakhir, adalah penyegelan terhadap kios, bak dan los yang menunggak pembayaran retribusi pasar.

Ada empat kelas pasar, yakni kelas A, B, C dan D yang berbeda tarif pengenaannya. Dari tarif terbesar sebesar Rp 8.500 bagi toko/kios dihitung per kubik per bulan untuk pasar kelas A, hingga terkecil kelas D dikenakan Rp 3.000. Sedangkan, untuk bak dan los jauh lebih besar lagi tergantung kelas pasar dari Rp 75 ribu hingga Rp 40 ribu per bulan.

Untuk retribusi harian pemanfaatan halaman pasar kelas A dipatok Rp 2 ribu, sedangkan kelas B, C dan D dipungut Rp 1.000. Ini belum termasuk, pungutan lainnya yang ada di kawasan pasar.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.