Sikat Budak Narkoba, Tim Tangguk dan Lukah Ciduk Petani Desa Samuda

0

GERAKAN tim Tangguk (Tangkap dan Gulung Kejahatan) Polsek Daha Utara, wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil dextro atau ‘buaya kuning’. Ironisnya, sang pelaku merupakan pria berumur yang keseharian bekerja sebagai petani di desa itu.

BERMULA dari informasi masyarakat, atas perintah Kapolsek Daha Utara Ipda Syahbana langsung memerintahkan tim Tangguk dibackup Tim Lumpuhkan Kejahatan (Lukah) bentukan Polsek Daha Selatan pun bergerak.

Operasi penangkapan menyasar sang pelaku yang telah diketahui identitasnya bernama Juni, asal Desa Samuda RT 002/001, Kecamatan Daha Selatan. Petani ini diduga ingin mengedarkan sabu paket hemat dan ‘buaya kuning’ di wilayah Polsek Daha Utara.

BACA : Pengedar ‘Buaya Kuning’ Digaruk Tim Lukah Polsek Daha Selatan

Benar saja, saat disetop tim gabungan di Desa Hamayung, Sabtu (22/6/2019), sekitar pukul 11.30 Wita, sang pelaku Juni dalam tas hitam dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy, ternyata membawa paket sabu dengan berat kotok 3,32 gram, plus 2 ribu butir pil dextro siap edar.

Dengan barang bukti itu, Juni tak berkutik saat disergap tim gabungan dua polsek itu di jalan desa. Akhirnya, petani asal Desa Samuda ini diciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Daha Utara Ipda Syahbana mengungkapkan berdasar barang bukti dan hasil pemeriksaan tersangka, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(jejakrekam)

 

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.