Panggil Seluruh KTT,  Pemprov Kalsel Serius Selesaikan Temuan BPK

0

GUNA menyelesaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek),  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM)  Kalsel memanggil seluruh kepala teknik tambang (KTT)  pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), Selasa (25/6/2019).

PADA kesempatan berbarengan halal bihalal dan coffe morning di Aula DESDM Kalsel itu,  para KTT diingatkan untuk menyelesaikan semua kewajiban, terutama yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kurang bayar jamrek.

Ketua Forum KTT Kalsel, Hari Sutikno menegaskan ia dan seluruh KTT berusaha untuk patuj dengan ketentuan.  Dikatakannya,  seluruh anggota KTT punya komitmen yang sama untuk membayar jamrek sesuai yang ditetapkan pemerintah.

BACA: Pemprov Kalsel Luncurkan Layanan Ambulan Gratis

Heri mengaku,  kondisi di lapangan ada kendala yang dihadapi sebagian.  Kendala pertama kurang memahami aturan,  dan kendala yang kedua tidak mempunyai dana untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kewajiban jamrek,  pasca tambang,  dan lainnya harus menjadi kewajiban pemilik tambang.  KTT ingin penyelesaikan, tapi pemilik tambang yang harus membayar.  Kenapa terjadi kendala,  mungkin karena tidak tahu aturan atau tidak ada duitnya,  tapi tidak mungkin pemilil tambang tak ada duit karena nambang itu investasi yang mahal,” beber Heri.

Jika kondisi ini terjadi,  ujar Heri,  maka tugas KTT menjelaskan kepada pemilik IUP untuk menyelesaikan kewajiban.  KTT PT TIA ini menambahkan,  KTT bisa meyakinkan pemilik tambang bahwa dana jaminan itu tidak hilang,  namun bisa ditarik kembali apabila kewajiban sudah dilaksanakan.

“Kalau sudah direklamasi duit bisa diambil tidak hilang, ini harus dijelaskan KTT kepada pengusaha.  Reklamasi harus segera supaya jaminan bisa diambil setelah penilaian dinas setelah 3 tahun, penarikan jaminan  bertahap tidak seratus persen sesuai penilaian dinas.  Saya yakin KTT pasti sering nyampaikan kepada pemilik tambang terkait kewajiban, kita ada tencana kerja biaya di sana kan dibahas semua ketentuan,” urainya.

BACA JUGA: Paman Birin Pimpin Deklarasi Indonesia Damai

Senada,  Kabid Mineral dan Batubara DESDM Kalsel,  A  Gunawan Harjito menyebut KTT harus bisa menjelaskan kepada pemilik IUP terkait semua kewajiban.  Menurutnya,  hal itu menjadi tanggung jawab KTT untuk menagih komitmen pihak pengusaha.

“Dalam perencanaan pastinya setiap kewajiban,  apa-apa saja yang menjadi kewajiban pasti diketahui manajemen atau pengambil kebijakan,  KTT bisa menekankan itu kepada pengusaha,” ujar Gunawan.

Gunawan menyebut,  saat ini pihaknya terus intens komunikasi dengan KTT untuk menyelesaikan kurang bayar jamrek.  “Jika melalui KTT mentok terus,  maka nanti yang kami panggil pemilik perusahaannya,”  tegas Gunawan.

Sementara,  Kepala DESDM Kalsel, Isharwanto,  menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tidak memberikan izin pengiriman batu bara jika sampai tenggat waktu 31 Juli belum juga menyelesaikan kewajiban.

BACA JUGA: Pemprov Bangun Jalannya, PLN Suplai Listriknya

“Kami tegas, dokumen-dokumen pengiriman pengapalan tidak akan kami berikan apabila tidak menyelesaikan kewajiban jamrek,” kata pria yang akrab disapa Klik ini.

Dijelaskan Kelik,  dana jamrek tersebut bukan untuk ESDM, akan tetapi akan dikembalikan kepada perusahaan.  “Termasuk bunga bank akan diambil pihak  perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi,” ungkapnya.

Dia bahkan di hadapan forum KTT menjelaskan seyogianya KTT mampu menyampaikan soal kewajaiban jamrek yang harus dibayarkan itu kepada pemilik perusahaan.

“Tolong pak. Kewajiban ini harus dilakukan. Mohon maaf kalau nanti masih ada yang belum kita akan bekukan tak kita beriakan semua pelayanan. Soal kewajinan ini,  pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia saja, sampai akhirat juga dimintai pertanggungjawaban. Dinas sudah mengingatkan berulang kali bahwa harus dibayar  dan untuk dilakukan reklamasi,” tuturnya.

Dia juga mengapresiasi kepada perusahaan tambang yang tertib dan sudah berusaha melunasi jaminan reklamasi yang ada.  Jika sebelumnya terdapat  49 perusahaan yang belum melunasi jamrek dengan nilai Rp143 miliar, maka kini per Selasa (25/6/2019), sudah ada dua lagi perusahaan yang melakukan pelunasan. Tersisa 47 perusahaan dengan nilai Rp 137.745.063.572.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.