Karyawan Belum Terima Gaji, DPRD Barito Utara Segera Panggil PT SRE

0

BELASAN karyawan PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) mengadu ke DPRD Barito Utara. Mereka mengeluh hingga beberapa bulan belakangan, belum menerima gaji dari perusahaan yang bergerak di bisnis tambang batubara itu.

“DARI bulan Juni tahun lalu, kami belum menerima gaji. Walau pun dibayar, tapi tidak utuh seratus persen yang harusnya diterima para karyawan,” ucap Ating, salah satu perwakilan karyawan PT SRE mengadu bersama rekannya ke DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (24/6/2019).

Ia menyebut dirinya mewakili 30 karyawan PT SRE yang masih menunggu kejelasan pembayaran gaji, karena hingga kini pihak perusahaan sulit dihubungi. Sementara, tunggakan gaji yang harus dibayar perusahaan terus menumpuk.

“Kami mengadu ke dewan, agar mereka bisa menjadi penengah dalam persoalan ini. Bagaimana pun, gaji yang menjadi hak kami itu digunakan untuk membayar kebutuhan hidup sehari-hari dan keluarga kami,” ucap Ating.

BACA : Dibantu Perusahaan Tambang, Kantor Desa Lemo I Dibangun Lebih Modern

Saat berdialog dengan perwakilan karyawan PT SRE, anggota DPRD Barito Utara Mustafa Joyo Muhtar mengatakan masalah gaji merupakan hak karyawan yang tak boleh diabaikan pihak perusahaan.

“Gaji juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Yang jelas, kami menyesalkan  mengapa pihak perusahan lalai membayar kewajiban kepada karyawannya,” ucap legislator Partai Gerindra ini.

BACA JUGA : Kecewa, Warga Desa Lemo I Sempat Blokir Jalan Perusahaan PT SRE

Anggota Komisi I DPRD Barito Utara ini menilai jika pihak perusahaan terus menunda pembayaran gaji karyawan, bisa dikategorikan tindakan wanprestasi. Menurut Mustafa, dirinya akan segera berkoodinasi dengan komisi yang membidangi pertambangan di DPRD Barito Utara guna menjadwalkan pemanggilan pihak manajemen PT SRE.

“Pihak perusahaan harus dimintai penjelasan atas pengaduan karyawan yang mengaku belum dibayar gajinya. Apalagi, ternyata gaji yang belum dibayar bukan satu atau dua bulan, tapi sudah mencapai tahunan. Anehnya, pembayaran gaji ternyata dibayar tiga bulan sekali, sisanya tidak ada kejelasan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.