Tuntutan Aktivis BEM se-Kalsel Dipastikan Bawaslu Segera Ditindaklanjuti

0

AKSI demonstrasi yang digelar puluhan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di kantor Bawaslu Kalsel, Selasa (2/4/2019) pagi, cukup mengejutkan. Ini lantaran para mahasiswa mempertanyakan kinerja dua lembaga penyelenggara Pemilu 2019.

MERESPON tuntutan puluhan aktivis kampus dari berbagai perguruan tinggi di Banjarmasin, komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid berjanji akan memfasilitasi poin yang menjadi tuntutan dari BEM se-Kalsel.

“Saya pastikan KPU Kalsel akan menidaklanjuti keluhan dan keresahan publik ini semua termasuk mahasiswa, terutama soal ada beberapa warga yang tidak terakomodir hak pilihnya agar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tambahan dan khusus,” ucap Nur Kholis Majid kepada awak media, usai berdialog dengan perwakilan BEM se-Kalsel di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin.

BACA : Direkomendasi Bawaslu Banjarmasin, KPU Kalsel Akomodir 100 Orang Masuk DPTHP-3

Dia menegaskan Bawaslu Kalsel akan merekomendasikan agar KPU segera mendata ulang para mahasiswa yang belum terakomodir hak pilihnya, untuk mendapatkan formulir A5 agar bisa mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019 nanti.

Apa itu formulir A5? Formulir A5 adalah surat pengantar untuk pemilu, di mana pemilih tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) daerah asal dan ingin menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal, wajib mengajukan formulir itu. Calon pemilih dapat mengurus pembuatan formulir A5 di kantor KPU secara langsung. Syaratnya membawa bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), fotokopi e-KTP dan kartu keluarga (KK).

BACA JUGA : 111 Mahasiswa ULM Urus Pindah Memilih ke PPK Banjarmasin Utara

Mantan komisioner KPU Kalsel ini berharap agar koleganya di lembaga penyelenggara pemilu segera menindaklanjutinya. Majid juga meminta agar para mahasiswa aktif untuk memberitahu kepada KPU untuk pindah TPS sehingga bisa menggunakan hak pilihnya nanti.

Mengenai kekhawatiran para mahasiswa adanya masyarakat yang belum mengetahui proses pemungutan suara pada Rabu, 17 April nanti, Majid menegaskan hal itu menjadi tugas bersama, utamanya Bawaslu dan KPU Kalsel.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua bukan hanya penyelenggara pemilu, baik itu pemerintah, partai politik,dan  mahasiswa untuk menyosialisasikan tahapan pemilu,” papar Majid.

BACA LAGI : Banyak Pelanggaran Pemilu, BEM se-Kalsel Demo Bawaslu

Dia berharap KPU bisa memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk melakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa memahami regulasi terhadap pemungutan dan perhitungan suara. Ini ditambah, ada lima surat suara yang harus dicoblos para pemilih saat berada di TPS nanti.

Ketika disinggung riset dari Kompas bahwa 49 persen masyarakat di Indonesia tidak mengetahui bahwa hari pemungutan suara pada Rabu 17 April nanti, Majid enggan menjawab secara terperinci.

“Kami belum melakukan proses kajian (riset kompas), nanti kita akan kaji lebih dalam lagi,” ucap mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.