Bupati HSU Terima Hibah Bangunan dari Mahkamah Agung
PENANDATANGANAN naskah hibah antara Pengadilan Agama Amuntai dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati HSU, Selasa (26/3/2019)
NASKAH hibah diserahkan langsung Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Drs H Fauzi kepada Bupati H Abdul Wahid HK, disaksikan Wakil Bupati HSU H Husairi Abdi, beserta jajarannya.
Kepala Pengadilan Agama Amuntai Drs H Fauzi bersyukur telah diserahkan hibah bangunan gedung kantor permanen dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Amuntai yang nantinya akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara.
BACA: 1 April, Tunjangan Dokter Umum di HSU Naik Hingga Rp 5 Juta
“Semoga hibah ini dapat digunakan sebaik-baiknya, gedung ini akan dipergunakan untuk BAZNAS Hulu Sungai Utara, ini bagus sekali karena menyangkut kepentingan umat,” ujar Fauzi.
Ia mengharapkan hal ini juga membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berzakat dan tentu dari hasil tersebut bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan
“Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung baru bisa memberikan bantuan bangunan kalau status tanah sudah jelas milik Mahkamah Agung. Alhamdulillah Pengadilan Agama Amuntai sudah memiliki tanah sendiri,” tambahnya.
Agus Dwi Wijayatmoko, Kabag Biro Perlengkapan Mahkamah Agung mengatakan, penyerahan hibah ini dalam rangka membangun sinergitas antara pemerintah daerah dengan Mahkamah Agung sendiri.
BACA JUGA: Tumbuhkan Kesadaran, Pemkab HSU Tekan Angka Pernikahan Dini
Dari pemerintah daerah sendiri telah memberikan aset berupa tanah kepada Mahkamah Agung. Tentunya hal ini sangat bermanfaat sebagai optimalisasi aset dan efisiensi. Mahkamah Agung pun menyerahkan bangunan diatas tanah pemda sendiri yang akan digunakan untuk pelayanan masyarakat yaitu BAZNAS Hulu Sungai Utara.
“Karena bangunan Mahkamah Agung yang berdiri atas tanah Pemda itu kedepannya secara anggaran kita tidak bisa berikan anggaran karena anggaran itu harus berdiri di atas tanah milik Mahkamah Agung Sendiri,” imbuhnya.(jejakrekam)