Daftar Pemilih Tambahan Diplenokan, Satu TPS Bertambah di HST

0

KPU Hulu Sungai Tengah (HST) memplenokan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Aula Bappelitbangda Kabupaten HST, Barabai, Rabu (20/3/2019). Sebelumnya, Bupati HST HA Chairansyah membuka rapat pleno yang juga dihadiri perwakilan DPRD HST, Forkompinda, Ketua Bawaslu dan PPK se-Kabupaten HST.

BERDASAR rapat pleno KPU HST, ditetapkan pemilih masuk yang mengurus ke daerah asal sebanyak 131 orang, terdiri dari 68 pemilih laki-laki dan 63 pemilih perempuan tersebar di 86 tempat pemungutan suara (TPS) di 60 desa/kelurahan dan 10 kecamatan.

Kemudian, pemilih masuk yang mengurus ke daerah tujuan terdata 632 orang, rinciannya 412 pemilih laki-laki dan 220 pemilih perempuan di 103 TPS di 57 desa/keluaran dan 11 kecamatan.

BACA :  Usai KPU HST, Kini Giliran Surat Suara Empat Kabupaten Lainnya di Kalsel

Sementara untuk penetapan DPT yang keluar, untuk yang mengurus ke daerah asal sebanyak 195 orang terdiri dari 97 pemilih laki-laki dan 98 pemilih perempuan, tersebar di 134 TPS, ada di 83 kelurahan/desa serta 11 kecamatan HST. Sedangkan, pemilih keluar yang mengurus ke daera tujuan sebanyak 66 orang. Rinciannya, ada 410 pemilih laki-laki dan 256 pemilih perempuan di 437 TPS di 155 desa/kelurahan dalam lingkup 11 kecamatan.

Dengan adanya penambahan pemilih DPTb ini, KPU HST menambah satu TPS di satu desa yang ada di Kecamatan Labuan Amas Utara.

Ketua KPU HST Johransyah mengungkapkan sejak Minggu (17/3/2019) pukul 16.00 Wita, telah ditutup batas ruang bagi DPTb, sehingga pada Senin (18/3/2019) dilakukan secara serentak pleno dan penyusunan DPTb di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan di HST.

BACA JUGA : Dipantau Kapolres HST, Pelipatan Surat Suara Butuh Waktu 15 Hari

“Dari semua hasil pleno PPS ini dlanjutkan pada Selasa (19/2/2019) dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Nah, hasil rapat pleno DPTb dari 11 kecamatan akhirnya diplenokan lagi pada hari ini,” ucap Johransyah saat dihubungi jejakrekam.com, Rabu (20/3/2019).

Komisioner yang akrab disapa Jojo ini mengakui walau masih ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, tidak bisa dilayani lagi karena terkait tidak adanya regulasi yang dapat jadi pedoman penyelenggara pemilu. “Kami masih menunggu judicial review dari Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.