Baru 250 Ormas/LSM Terdaftar di Kesbanglinmas Palangka Raya

0

HINGGA kini baru sebanyak 250 organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“BAGI yang belum kami mengimbau untuk mendaftarkan atau memberitahukan keberadaan mereka, sehingga nanti ada bantuan dana operasional. Sebab, setiap tahun dana hibah disalurkan pemerintah kota,” kata Kepala Badan Kesbanglinmaspol Kota Palangka Raya, Januminro kepada awak media di Palangka Raya, Minggu (17/3/2019).

Menurut Janu, hal tersebut penting bagi ormas ataupun LSM, terutama dalam rangka kerjasama dengan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, tegas Janu, hanya yang terdaftar yang akan mendapat kesempatan bekerjasama ataupun menerima bantuan dana hibah untuk kegiatan.

BACA :  Di Era Digital, Masyarakat Wajib Waspadai Informasi di Media Sosial

Ia mengingatkan bagi yang ingin mendapat bantuan dana, terlebih dulu mereka harus membuat proposal, yang selanjutnya akan diverifikasi apakah memang layak untuk mendapat gelontoran dana dari pemerintah.

Janu menjelaskan, apabila ormas ataupun LSM yang telah memiliki badan hukum, secara otomotis sudah terdaftar di Kesbanglinmaspol. Namun, menurut dia, bagi yang belum hendaknya harus mendaftarkan diri. Tetapi walaupun sudah berbadan hukum, tetap diminta untuk melaporkan keberadaan pengurus.

BACA JUGA :  Bersama Elemen Masyarakat, KPMP Kalsel Lawan Radikalisme dan Terorisme

Dia tak memungkiri semua kegiatan ormas maupun LSM yang ada di Kota Palangka Raya selalu dalam pantauan pihaknya. Bahkan, ada beberapa yang dicermati, karena dinilai aktivitasnya dapat mengganggu keamaman. Namun dirinya enggan membeberkan ormas ataupun LSM mana saja.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bagi untuk ormas dan LSM di tingkat pusat harus mendaftarkan diri di Dirjen Kesbangpol Kemendagri di Jakarta,” paparnya.

BACA LAGI :  Peran Pemuda dalam Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Benteng Tantangan Zaman

Sementara, menurut Janu, untuk ormas dan LSM di tingkat provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi. Sedangkan Ormas dan LSM di tingkat kabupaten/kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol kabupaten/kota setempat. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/03/17/baru-250-ormas-lsm-terdaftar-di-kesbanglinmas-palangka-raya/,proposal lsm kpmp kabupaten
Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.