Tetap Bandel, Ratusan APK Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Banjarmasin

0

TIM gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menertibkan ratusan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk yang dipasang di tempat terlarang, Selasa (5/3/2019). Ditengarai peserta pemilu masih membandel karena memasang APK secara serampangan.

PENYISIRAN diawali dari  apel di Kantor Balai Kota, Jalan RE Martadinata dan berlanjut menyasar beberapa kawasan di beberapa tempat di Banjarmasin. Seperti terlihat di ruas Jalan Belitung Darat, ada puluhan APK diamankan tim gabungan. Kemudian diangkut untuk dibawa ke Kantor Bawaslu Banjarmasin di Jalan Dharma Praja.

“Penindakan terhadap APK yang memasang di tempat sembarangan ini. Berdasar hasil kesepakatan tim gabungan, kami memutuskan untuk menertibkan APK tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Kota Banjarmasun, Muhammad Yasar kepada awak media.

BACA : Semrawut, Ratusan Baliho Caleg Dicopot Bawaslu-Satpol PP Banjarmasin

Menurut dia, jalur yang disasar tim gabungan dibagi per kecamatan dalam tahap kedua penertiban APK. Sebelumnya, pada 31 Januari 2019 lalu, tim gabungan juga mencabut APK yang diduga tak berizin dan memasang sembarangan.

“Penertiban ini tahap keduanya. Nantinya, kami akan tertibkan lagi pada tahap kedua pada 19 Maret dan berlanjut pada tahap keempat pada 2 April sebelum menjelang masa tenang,” tutur Yasar.

Sedikitnya ada 120 APK dinyatakan Bawaslu Banjarmasin telah melanggar ketentuan aturan kampanye serta peraturan daerah atau peraturan walikota.

“Pemasangan baliho, spanduk dan lainnya ini merupakan pelanggaran administratif kepemiluan, perda dan perwali. Seperti memasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan sungai. Termasuk, tempat terlarang di kantor pemerintahan. Semua aturannya jelas,” tegas Yasar.

Dari penertiban di lapangan, tim gabungan menemukan ada yang memasang baliho dan spanduk di persil lahan milik pemerintah serta pohon. “Ini jelas merusak keindahan dan ketertiban umum. Pemasangan pun semrawut, makanya kita rapikan,” cetus Yasar.

Ia menegaskan usai penertiban APK, Bawaslu Banjarmasin langsung membuat rekapitulasi data parpol dan peserta pemilu yang melanggar. Data itu nantinya akan dikirim ke Bawaslu Kalsel untuk ditindaklanjuti.

“Soal pelanggaran administrasi, tentu ada sanksi yang dikenakan seperti pemindahan APK atau teguran keras kepada peserta pemilu,” tegas Yasar.

BACA JUGA :  Fenomena Para Caleg Parpol Minim Promosikan Capres-Cawapres

Menurut dia, sudah berulang kali Bawaslu menyosialisasikan aturan pemasangan APK kepada peserta pemilu baik berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Perwali Banjarmasin.

“Pada praktiknya di lapangan, kebanyakan peserta pemilu ini meminta pihak ketiga untuk memasang APK. Hasilnya, ya seperti sekarang akibat tidak tahu ada aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dasar hukum yang dipakai Bawaslu Banjarmasin dalam penertiban APK itu adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA LAGI :  Ternyata Hanya 6 Parpol Lapor, Bawaslu : APK Ditertibkan Langgar Aturan

Selanjutnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman. Berikutnya, Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame, Perwali Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Pemasangan Atribut Parpol, Ormas dan Calon Kepala Daerah.

Acuan lainnya adalah Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 40/HK.03.1-Kpt/6371/KPU-Kota/IX/2018 tentang penetapan tempat titik kampanye dan pemasangan APK pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, presiden-wapres tahun 2019.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.