Ternyata Hanya 6 Parpol Lapor, Bawaslu : APK Ditertibkan Langgar Aturan

0

PENERTIBAN alat peraga kampanye (APK) tahap pertama yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarmasin dibackup Satpol PP Banjarmasin, sudah mengacu ke data yang diolah panwaslu lima kecamatan terkait maraknya baliho dan spanduk ditengarai melanggar aturan.

HAL ini ditegaskan komisioner Bawaslu Banjarmasin Subhani kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (31/1/2019). Menurut dia, APK yang ditertibkan sudah sesuai ketentuan berlaku, termasuk proses pendataan yang dilakukan pihak panwaslu kecamatan.

“Nah, bagi parpol atau caleg yang ingin mengambil APK, silakan datang ke sekretariat. Dengan catatan, mereka tidak mengulangi lagi menempatkan baliho atau spanduk di tempat yang dilarang sesuai ketentuan,” kata Subhani.

Ia menyebut dasar hukum penertiban APK itu mengacu ke UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA :  Semrawut, Ratusan Baliho Caleg Dicopot Bawaslu-Satpol PP Banjarmasin

Masih menurut Subhani, masalah itu juga diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Ketentraman. Berikutnya, Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame, Perwali Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Pemasangan Atribut Parpol, Ormas dan Calon Kepala Daerah.

Terakhir, beber Subhan, mengacu pada dasar Keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 40/HK.03.1-Kpt/6371/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan tempat titik kampanye dan pemasangan APK pada pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, presiden-wapres tahun 2019.

“Secara umum, di lima kecamatan di Banjarmasin terdapat sekitar ratusan APK yang ditertibkan karena pemasangan yang tidak sesuai tempat dan juga melanggar secara estetika,” ucap Subhani.

BACA JUGA :  Berebut Ruang Publik, Pekuburan Jadi Ajang Baliho Kampanye Caleg

Untuk itu, Bawaslu Banjarmasin mengimbau agar pemasangan alat peraga kampanye harus ditaati, di mana saja wilayah dan apa saja diperbolehkan dan dilarang.

“Semestinya, seluruh parpol pemilu mengirimkan surat pemberitahuan ke Bawaslu, terkait titik lokasi pemasangan APK dengan menyertakan foto pemasangan,” cetusnya.

Selama ini, diakui Subhani, justru baru enam parpol peserta yang telah melaporkan lokasi pemasangan APK, namun hanya menyertakan alamat tanpa mencantumkan foto. “Jadi, akhirnya kami tak tahu, apakah APK yang dipasang itu melanggar aturan atau tidak.  Faktanya di lapangan, justru ada beberapa baliho dipasang di pohon,” tandas Subhani.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.