Duga Ada Suap di Aset, Walikota Ibnu Sina Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

GARA-gara tak menyerahkan dokumen aset sesuai putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy akhirnya melaporkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ke Polda Kalsel. Keduanya menengarai adanya indikasi korupsi dalam penguasaan aset milik daerah di tangan pihak ketiga.

KASUS aset daerah ini pun bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik/30.a.3/II/2019/Dit Reskrimsus tanggal 11 Februari 2019.

Dua mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy pun dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Keduanya diperiksa di ruangan terpisah di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jalan Bina Brata, Banjarmasin, Rabu (13/2/2019).

BACA :  Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Masalah Aset, Ibnu Sina: “No Comment”

Ada 9 pertanyaan yang dicecar penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Anang dan Rakhmat dikorek keterangannya mulai pukul 10.00 Wita hingga berakhir pada pukul 12.45 Wita atau 2,5 jam lebih di Ruang Pemeriksaan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Mengenakan baju bermotif, Anang dan Rakhmat pun keluar dari ruang pemeriksaan dengan membawa satu map warna merah berisi data yang diperlukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Kami melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel ini untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel dan PTUN Banjarmasin yang diabaikan Walikota Ibnu Sina. Ini merupakan pelanggaran serius, karena yang kami gugat adalah bukan masalah masa lalu, tapi perbuatan seorang walikota yang tidak memberi dokumen yang kami minta berdasar putusan KIP dan PTUN Banjarmasin,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada awak media, usai diperiksa dua jam lebih, Rabu (13/2/2018).

BACA JUGA :  Terkait Data Aset Pemkot Banjarmasin, Anang-Rakhmad Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Menurut vokalis DPRD Kalsel periode 2004-2009 ini, jika ada seorang pejabat di level apapun tak mau membuka informasi sudah jelas ada indikasi untuk melindungi para pengusaha, maka patut diduga akibat dipicu adanya suap.

“Ada indikasi kuat. Logikanya begini, harta itu milik rakyat yang dikelola pemerintah kota. Lalu, ada pejabat yang melindungi, tidak ada kemungkinan lain, ya terkait dugaan suap,” kata Anang Rosadi.

Padahal, menurut dia, ada sanksi pidana dan denda yang dikenakan kepada pejabat dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk menyerahkan data putusan KIP Kalsel dan dikuatkan PTUN Banjarmasin.

“Apalagi, dalam kasus ini tidak ada banding. Jadi, keputusan itu sudah inkracht atau final dan mengikat,”  cetus Anang Rosadi.

BACA LAGI : Kepala Bakueda Banjarmasin Sebut Masalah Aset Warisan Walikota Terdahulu

Senada itu, koleganya, Rakhmat Nopliardy pun mengaku heran dengan pengabaian atas putusan KIP dan PTUN Banjarmasin. Dosen Fakultas Hukum Uniska MAB ini menegaskan sangat jelas sanksi pidana dan denda dikenakan kepada pejabat yang mengabaikan putusan KIP.

“Indikasi tindak pidananya sudah jelas. Dalam UU Informasi Publik, jelas ada ancaman pidana penjara selama setahun dan denda Rp 5 juta. Sebab, tindak pidana adalah sikap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengabaikan perintah pengadilan, berarti itu melanggar UU,” kata Rakhmat.

Mantan Sekretaris DPW PAN Kalsel ini menyebut apa yang ditunjukkan Walikota Ibnu Sina merupakan contoh tidak baik bagi publik, dengan mengabaikan perintah pengadilan. “Jadi, yang bersangkutan harus disanksi, karena kedudukan dalam hukum sama, siapapun orangnya,” tandas Rakhmat.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.