2018, Santunan Korban Meninggal Dunia Jasa Raharja Kalsel Rp 15,2 Miliar  

0

SELAMA kurun waktu 2018, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalsel  mencatat pembayaran dana santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 15,2 miliar.

“JUMLAH tersebut mengalami penurunan sebesar 2,56 persen jika dibandingkan 2017 dimana jumlahnya mencapai Rp 15,6 miliar,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Zulpan Pane kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Rabu (13/02/2019).

BACA: Kegiatan Sosial di 58 Tahun Jasa Raharja Hadir Untuk Negeri

Pembayaran santunan tersebut, menurut Zupan Pane, sudah sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia juga menyebut dasar pembayaran mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatur masalah besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara, serta PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sebelumnya, santunan bagi korban meninggal dunia hanya Rp 25 juta kemudian naik menjadi Rp 50 juta,” kata Zulpan Pane.

Lantas berapa jumlah santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja bagi korban luka atau perawatan selama 2018 ? Zulpan Pane mengatakan jumlahnya  sebesar Rp 4,2 miliar. “Jika dibandingkan 2017, angka ini sama,” jelasnya.

BACA JUGA: Jasa Raharja Menjamin Bayarkan Klaim Penumpang Pesawat Lion JT 610

Namun ketika ditanya lebih jauh terkait data jumlah korban, baik itu yang meninggal dunia, ataupun rawat jalan, Zulpan Pane mengatakan untuk hal tersebut langsung tanyakan kepada pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel. “Sebab, mereka yang memiliki data tersebut. PT Jasa Raharja hanya menyerahkan dana santunan,” tegas Zulpan.(jejakrekam)  

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.