Tentukan Nasib Caleg Golkar, KPU Banjarbaru Tunggu Putusan Pengadilan

0

NASIB caleg Partai Golkar untuk pemilihan DPRD Banjarbaru di Pemilu 2019, Rizali Hadi akan ditentukan ketukan palu majelis hakim. Majelis  diketuai Vivi Indrasusi Siregar dan dua hakim anggota, Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir yang menyidangkan dan memutuskan perkara tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

PROSES persidangan tindak pidana pemilu ini berlangsung cepat. Ini karena dalam menangani perkara tindak pidana pemilu dibatasi waktu yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Usai proses penyidikan beres di Satreskrim Polres Banjarbaru, dilanjutkan dengan tahapan penuntutan ditangani Kejari Banjarbaru. Persidangan pun berlangsung dalam sepekan ini.

BACA :  Caleg Golkar dan Kepsek SDN Guntung Manggis 2 Didakwa Pasal Berlapis

Pada Senin (21/1/2019), terbelit kasus bagi-bagi kalender di SDN Guntung Manggis 2, caleg Golkar Rizali Hadi dan sang kepala sekolah, Nurdin diduduki di kursi terdakwa di PN Banjarbaru. Dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi

Selanjutnya, pada Selasa (22/1/2019), dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan kedua terdakwa.

Untuk Rizali Hadi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Budi Mukhlis, telah melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan, koleganya, Kepsek SDN Guntung Manggis 2, dipasang

Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keduanya didakwa telah menggunakan fasilitas negara atau pendidikan sebagai ajang berkampanye, dengan membagi-bagikan kalender yang memuat citra diri.

BACA JUGA :  Menangis, Dua Terdakwa Pidana Pemilu Menyesali Perbuatannya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis mengungkapkan untuk surat tuntutan sudah siap untuk dibacakan pada sidang lanjutan Kamis (24/1/2019 besok.

“Sesuai agenda dalam perkara tindak pidana pemilu ini, Kamis (24/1/2019) pagi akan dibacakan surat tuntutan. Selanjutnya, nanti majelis hakim akan membacakan putusan pada hari itu juga,” kata Budi Mukhlis kepada jejakrekam.com di Banjarbaru, Rabu (23/1/2019).

Terpisah, Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan PN Banjarbaru sebelum menetapkan proses lebih lanjut terhadap caleg Golkar, Rizali Hadi.

“Kami menunggu putusan PN Banjarbaru Berdasar putusan pengadilan itu, kami akan rapat plenokan untuk menentukan kelanjutan caleg yang bersangkutan  pada Pemilu 2019,” ucap Hegar.

BACA LAGI :  Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang H Tinghui Kembali Ditunda

Mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini mengungkapkan untuk saat ini surat suara pemilu 2019 telah mulai dicetak, sehingga semua caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT), turut dicetak.

“Sedangkan bagi caleg yang tidak dapat menjadi peserta pemilu karena berbagai alasan sudah ada aturannya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.