SK Mendagri Terbit, DPRD HST Siapkan Paripurna Pengangkatan Bupati Chairansyah

0

KETUA DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) H Saban Effendi menyambut positif terbitnya surat keputusan (SK) Mendagri Tjahjo Kumolo yang resmi memberhentikan Abdul Latif sebagai Bupati HST.

TERBITNYA surat keputusan menyikapi hasil rapat paripurna DPRD HST yang menyetujui pengunduran Abdul Latif sebagai bupati karena tersandung hukum.

SK ini pun mencabut Surat Keputusan Mendagri bernomor 131.63-269 Tahun 2016, tertanggal 17 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dengan terbitnya SK dari Kemendagri ini, berarti tinggal DPRD HST menyikapinya. Ketika surat resmi ini telah disampaikan ke Sekretariat DPRD dari Pemkab HST, kami akan secepatnya menyusun agenda di dewan,” tutur Saban Effendi kepada jejakrekam.com, Sabtu (5/1/2019).

Begitu menerima surat resmi dari Kemendagri, Saban memastikan selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD HST untuk mengagendakan rapat paripurna pengangkatan Wabup HA Chairansyah sebagai Bupati HST, pengganti Abdul Latif yang resmi mengundurkan diri.

BACA :  Mendagri Setujui Pengunduran Bupati HST, Senin SK Diserahkan ke Dewan

Sebelumnya,  Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab HST Wahyudi Rahmad mengakui surat keputusan dari Mendagri Tjahjo Kumolo mengenai pemberhentian Abdul Latif sebagai bupati, telah terbit.

Untuk mengambil SK tersebut, Wahyudi Rahmad bersama aparatur Pemkab HST langsung mengambil satu tangan ke Kemendagri di Jakarta pada Jumat (4/1/2019).

“Karena Sabtu dan Minggu libur, Senin (7/1/2019) kami serahkan ke DPRD HST. Nanti secepatnya DPRD HST yang mengagendakan rapat paripurna menyikapi terbitnya SK Mendagri,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.