PP Nomor 49 Tahun 2018 Atur Status Pegawai Honorer Sama PNS

0

PEMBERLAKUAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (P3K) tinggal menunggu terbitnya peraturan presiden.

BELEID ini mengatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja minimal berusia 20 tahun dan maksimal setahun sebelum masa pensiun. Sedangkan status dan fasilitas sama dengan PNS, baik sistem penggajian maupun kepangkatan/jabatan, kecuali tidak mendapat tunjangan pensiun.

“Keterangan tersebut kami dapat saat bertandang ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Setelah terbitnya peraturan presiden, maka dalam dekat PP itu segera diberlakukan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas.

Untuk itu, lanjutnya, meski berstatus pegawai honorer atau pegawai tidak tetap yang sudah masuk kategori 2 (K2), maka tak perlu terlalu risau. Karena semua fasilitas dan sistem kepangkatan/jabatan sama dengan PNS.

BACA : Forum Honorer K2 Desak Pemerintah Revisi UU ASN

Dalam pertemuan pada 14 Desember itu, bebernya, juga didapat informasi untuk penerimaan pegawai tahun 2019, masih prioritas bagi tenaga medis.

“Jika suatu daerah mendapat jatah tenaga medis atau dokter umum sesuai kebutuhan, dan ternyata yang mendaftar minim atau kurang, maka si pendaftar berpeluang besar lulus sebagai CPNS,” katanya.

Begitu pula jika suatu daerah pelamar dokter spesialis tidak ada, maka dokter umum bisa mengisi kekosongan tersebut.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.