Cumi Kering Positif Mengandung Formalin, BBPOM Banjarmasin Minta Produk Ditarik

0

INI peringatan bagi warga yang doyan mengonsumsi cumi kering dan teri Medan. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin telah menyatakan dua jenis santapan olahan khas laut itu mengandung formalin.

TEMUAN produk berhasil didapatkan saat inspeksi mendadak (sidak) tim BBPOM Banjarmasin di Pasar Induk Amuntai dan Los Pemasaran dan Gudang Ikan Kering Pasar Alabio. Sidak digelar pada hari Kamis (15/11/2018).

Bahkan, dari penelusuran tim BBPOM selama tiga hari, cumi kering dan teri Medan ini tak cuma positif beredar di Kabupaten HSU. Makanan olahan ini juga mengorbit di daerah tetangga seperti Balangan dan Tabalong.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM, Rivai Endra Dwi Yulianto menyebut kasus ini dibahas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten HSU. “Kami memberikan peringatan pada semua pedagang, khususnya yang berjualan cumi kering dan teri Medan agar melakukan penarikan terhadap produk yang telah kami uji,” ujar Rivai.

Batas waktu penarikan telah ditetapkan sampai tanggal 30 November 2018 mendatang. Jika pedagang masih bebal, Rivai menyebutsanksi berupa penyitaan produk juga bakal diproses bersamaan dengan penegakan undang-undang yang berlaku.

“Setelah tanggal batas waktu yang telah ditetapkan akan dilakukan razia bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Perikanan terhadap 2 komoditas yang positif mengandung formalin” ungkapnya

Mengacu regulasi, para pedagang dan produsen yang nekat mengedarkan pangan yang mengandung bahan kimia bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tak tanggung-tanggung, ancamannya bisa sampai kurungan penjara 5 tahun. Atau, bisa juga didenda Rp. 10 Miliar. (jejakrekam)

Penulis Muha
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.