Cegah KKN, Para Kepala Sekolah Diberikan Pemahaman Tentang Hukum

0

KEJAKSANAAN Tinggi (Kejati ) Kalsel, terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hokum. Tak hanya bagi masyarakat umum, pelajar namun juga bagi para kepala sekolah di Kota Banjarmasin.

HAL ini bertujuan agar dapat memperkuat pemahaman atas aturan yang sudah berlaku, salah satunya bidang tindak pidana korupsi dan langkah preventif agar potensi penyimpangan hukum dapat dihindari dikemudian hari.

“Untuk kesekian kalinya kita menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum, kali ini kita fokuskan bagi kepala sekolah, guru, dan komite sekolah,” ujar Kasie Penkum Kejati Kalsel, Mahkfujat SH, kepada wartawan  disela kegiatan sosialisasi penguatan jaringan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di Banjarmasin, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, Kejaksaan secara berkala melakukan sejumlah kegiatan langsung dilapangan seperti penyuluhan hukum, pendampingan hukum ke desa-desa, jaksa masuk sekolah (JMS) jaksa menyapa di program RRI, dan untuk kali ini kejaksaan memberikan penguatan hukum bagi jajaran pengelola sekolah.

“Kita berharap, kegiatan ini dapat memberikan tambahan ilmu dan penguatan pemahaman hukum bagi masyarakat, sehingga dalam bekerja akan lebih hati-hati,” kata dia.

Sebelumnya, pada puluhan peserta salah satu pemateri dari bidang intelijen Kejati Kalsel, Sriharna membeberkan, KKN merupakan tindakan hina dan sangat buruk. Namun anehnya, sebut dia melakukan KKN dianggap hal yang biasa hingga mendarah daging dan terjadi dimana-mana.”Untuk menghilangkan sifat tersebut, antara lain dengan cara merubah mental atau kebiasaan buruk,” jelasnya.

Berkaitan itu, Sriharna pun memfokuskan penyuluhan ke soal tindak pidana korupsi, yang erat bertalian dengan tugas kerja para kepala sekolah, guru serta komite sekolah dikesehariannya.

Dipaparkan, bahwa seorang yang bisa dipidana adalah karena seseorang  memenuhi unsur-unsur tindak korupsi. Riniciannya, sebut Sriharna, yaitu jika seorang pegawai atau pejabat yang memiliki kewenagan atau kekuasaan tertentu, maka sudah masuk dalam unsur setiap orang yang memenuhi unsur ketentuan tidak pidana korupsi. Kemudian ada unsur perbuatan melawan hukum, karena melanggar undang-undang sah yang dibuat negara.

Selain itu, terpenuhinya perbuatan menguntungakan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara. “empat unsur ini maka seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pemateri lainnya M Irwan SH  menyebutkan melalui kegiatan ini ia berharap agar para kepala sekolah dapat menjadi agen perbaikan dan perubahan dalam kaitan sosialisasi penguatan jaringan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dapat ditularkan kepada kalangan luas lainnya. “Jadi kita berharap peserta bisa menjadi pilot project atas tujuan perbaikan sekaligus memberi contoh kepada kalangan luas lainnya,” kata dia.

Kendati tindak korupsi bukan merupakan hal baru alias “barang lama”, namun anehnya semakin terus merebak. Padahal aturan maupun undang-undang sudah pasti banyak diketahui oleh semau lapisan masyarakat. Sebab, sejak aturan itu ditetapkan dan ditandatangani maka akan disosialiasikan dan masyarakat luas terutama para pejabat dipastikan sudah mengetahui.

“Mengapa orang atau  kepala sekolah banyak terjebak saat duduk diposisi penentu, tapi saat melaksanakan kegiatan  namun tidak paham aturan hukumnya, maka ini menjadi masalah,” sebut M Irwan

Karena itu melalui kegiatan yang dilaksanakan kejaksaan tinggi, hari itu harap agar pesan-pesan yang disampaikan dapat ditularkan  baik di internal masing-msing maupun kalangan luas.

Tumiran,  kepala sekolah SMKN4 mengaku merasa sangat terbantu   atas kegiatan sosialisasi ini khususnya  menyangkut pengetahuan dan pemahan hukum yang selama ini dirinya masih banyak belum ketahui. Melalui kegiatan tersebut menurut dia, akan berupaya menerapakan apa yang sudah diperolehnya. “Jika perlu nanti kita akan minta pendampingan setiap ada kebijakan atau kegiatan disekolah, sehingga terhindar dari kekeliruan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.