Di Hadapan Anggota Dewan, Warga Keluhkan Kondisi Jalan Bekas Galian PDAM

0

KOMISI II DPRD Banjarmasin menggelar reses dengan masyarakat di Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara. Berbagai keluhan diadukan, misalnya air PDAM yang sering mati dan jalan yang rusak.

ANGGOTA Komisi II DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini menuturkan, pihaknya sudah pernah menyampaikan aspirasi masyarakat ke PDAM Bandarmasih, dan sudah dilakukan evaluasi.

“Kami juga meminta Dinas PUPR untuk menindaklanjuti masukan warga Kelurahan Surgi Mufti yang menginginkan adanya perbaikan jalan,” katanya.

Warga Surgi Mufti juga menginginkan rumah adat Banjar diproteksi dengan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

Isnaini menyambut baik masukkan warga, mengingat daerah lain sudah ada Perda guna menyelamatkan kelestarian rumah adat.

“Kawasan rumah adat Banjar bisa menjadi destinasi wisata unggulan Banjarmasin karena ada identitas kota berupa bangunan rumah Banjar,” ucap Isnaini.

Ketika ada warga yang menjual rumah dengan ciri khas Banjar, lanjut Isnaini, selayaknya Pemkot Banjarmasin berinisiatif untuk membeli rumah warga dan mengelola rumah adat Banjar sebagai aset daerah.

Ia berharap masukkan warga bisa bisa terealisasi di APBD 2019, terlebih jalan adalah akses vital bagi masyarakat.

Sementara, Zainal hakim mengatakan PDAM Bandarmasin harus bertanggungjawab mengembalikan jalan seperti semua, ketika melakukan penggalian guna pemeliharaan pipa.

“Seperti yang kita ketahui, pembongkaran pipa PDAM nyaris tidak mengembalikan ke sedia kala, dan sudah sepantasnya apa yang terjadi tidak terulang kembali,” tegasnya.

Zainal menegaskan, jalan yang dibongkar dibangun menggunakan uang rakyat, oleh karena itu PDAM harus menjamin mampu mengembalikan kesedia kala.

“Harus ada mekanisme sanksi bila PDAM tidak mampu mengembalikan jalan seperti sedia kala, karena jalan yang bermasalah rentan terjadi kecelakaan,” ucap Zainal.

Diungkapkannya, pihaknya sudah pernah menggelar pertemuan dengan PDAM Bandarmasih dan Dinas PUPR Banjarmasin, dan menghasilkan kesepakatan bersama.

“Sudah ada kesepatakan semacam jaminan dari rekanan PDAM ke perbankan sebelum penggalian jalan, bila tidak mampu mengembalikan seperti semula, maka Dinas PUPR berhak untuk menarik dana jaminan di bank. Sekarang tinggal realisasinya seperti apa,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.