Dua Dirjen Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Ekspor Batubara Kalsel

0

POTENSI pendapatan negara dari ekspor batubara dan hasil alam Kalimantan Selatan dibidik Kementerian Keuangan. Perairan di ambang Sungai Barito dan perairan Laut Jawa, yang cukup sibuk dengan aktivitas bongkar muat batubara jadi bidikan dua direktorat jenderal di bawah Kemenkeu.

MELALUI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi pabean dan pajak dari hasil pengiriman atau ekspor batubara yang dilakukan perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Selatan.

Hal ini diperkuat dengan nota kesepakatan yang diteken di atas Kapal Bea Cukai 30003 saat melintas kawasan Taboneo perairan Sungai Barito, Kamis (25/10/2018).

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan  Hary Budi Wicaksono bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna, menandatangani MoU tersebut.

“MoU ini tindaklanjuti nota kesepahaman sebelumnya pada Januari 2018 lalu. Apalagi, kami melihat hasil ekspor pertambangan di Kalsel sangat tinggi. Kami menargetkan tambahan penerimaan negara dari sektor pertambangan ini mencapai Rp 450 miliar,” ucap Hary Budi.

Dia menyebut terhitung sejak Januari-September 2018, sudah tergali Rp 155 miliar. Hary Budi Wicaksono yakin target pendapatan dari pabean dan pajak hasil ekspor pertambangan Rp 450 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun 2018.

Ia menegaskan dengan pengawasan ini, sumber pendapatan bagi negara dari kepabean dan perpajakan ekspor batubara di wilayah Kalsel bisa optimal dan masuk kas penerimaan negara. “Selain potensi ekspor batubara, ke depan kami juga akan membidik CPO (minyak sawit),” kata Hary Budi Wicaksono.

Pria yang akrab dipanggil Wicaks ini menegaskan pengawasan untuk penambahan penerimaan negara telah menjadi proyek percontohan dari Kemenkeu, agar daerah-daerah penghasil tambang batubara bisa tergali potensi kepabean dan pajaknya.

Senada itu, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Kalselteng Cucu Supriatna menekankan MoU untuk pengawasan hasil ekspor batubara akan terus berjalan. Menurut dia, respon positif pun didapat dari perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Selatan, terutama dari sektor pajak yang bisa ditarik masuk ke kas negara.

Cucu Supriatna menjelaskan dari MoU bersama Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, banyak potensi pajak yang bisa digali yakni Pajak Penerimaan Hasil (PPh) pasal 22 lokal dan PPh pasal 21 pribadi atau perseorangan sebagai pengusaha pemilik izin usaha produksi operasi produksi (IUP OP) tambang.

“Semua harus diawasi, supaya masuk dalam isi MoU ini. Dengan sinergitas dua direktorat jenderal di Kemenkeu, ke depan bisa mendapat dukungan dari berbagai pihak,” sebut Cucu Supriatna,

Ia berharap  dukungan didapat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, kepolisian hingga PT Pelindo.

“Semakin banyak pihak yang bersinergi, tentu pendapatan bagi negar akan terus bertambah. Sebab, semua nanti akan dikembalikan ke masyarakat yang menikmati melalui berbagai macam proyek pembangunan,” paparnya.(jejakrekam)

 

Penulis Juhri
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.