Pemasangan APK Dibatasi, Kalau Melanggar Aturan Dipastikan akan Disanksi

0

RESMI dimulai 23 September 2018, masa kampanye Pemilu 2019 terlihat begitu bergairah. Usai KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT), aktivitas ‘jual kecap’ masih dibatasi regulasi citra diri yang terlarang bagi sang kandidat, utamanya di ruang publik.

SAAT ini, terlihat di Banjarmasin, mulai marak pemasangan alat peraga kampanye (APK) beberapa kandidat, termasuk perang bendera yang menjadi atribut parpol kontestan Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan mengakui ada aturan khusus dalam menata APK yang berbeda dibandingkan Pemilu 2014 lalu.

“Untuk APK hanya disediakan lima buah baliho ukuran 4 x 6 meter dan 10 spanduk ukuran 1,5 x 5 meter per kelurahan dan desa. Untuk desainnya disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” ucap Ketua KPU Banjarmasin, Khairunnizan kepada jejakrekam.com, Jumat (12/10/2018).

Ia menegaskan untuk jumlah APK tidak boleh lebih  dipasang, baik yang difasilitasi KPU maupun inisiatif dari peserta pemilu.

Nizan, sapaan akrab komisioner ini mengungkapkan APK harus memuat visi-misi dan program peserta pemilu. Khusus, parpol bisa memuat logo dan nomor urut, serta gambar pengurus parpol. Termasuk, boleh menambah ikon parpol.

“Beberapa waktu lalu, kami sudah mengadakan pertemuan dengan parpol mengenai aturan APK. Mereka siap menerima kesepakatan bersam,” kata alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk melihat sejauhmana kepatuhan peserta pemilu terkait aturan APK.

“Kami akan sinkronkan data dengan KPU, mengukur sejauh mana pemasangan APK ini berjalan. Jika memang melanggar aturan, kami tidak akan segan-segan menertibkan APK,” cetus Yasar.

Ia menjelaskan pelanggaran APK termasuk kategori pelanggaran adiministratif. Sanksinya hanya berupa teguran dan pelepasan APK. “Namun, jika pelanggaran APK mengarah ke ranah pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif, maka bisa saja ddiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” tegas Yasar.

Dia tak memungkiri memang berat untuk membuktikan jika ada pelanggaran APK yang terstruktur, sistematis dan massif. Sebab, kata Yasar, harus melakukan kajian dan pembuktian secara mendalam serta koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah memastikan siap sedia jika diminta Bawaslu untuk menertibkan APK.

“Untuk sementara ini, kami hanya bisa menertibkan atribut yang dipajang di tiang listrik, pohon dan tempat-tempat umum. Sebab, hal itu melanggar perda,” pungkas Hermansyah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.