DPRD Minta Peta Lahan Gambut, DLH Kalsel Sebut Belum Ditetapkan

0

PENGGODOKAN rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan lahan gambut masih tersendat. Masalahnya, DPRD Kalsel meminta agar data pemetaan wilayah kawasan gambut yang tersebar di Kalimantan Selatan harus konkret sebagai bahan acuan pembahasan.

FAKTA ini terungkap saat Badan Restorasi Gambut Daerah (BRGD) Provinsi Kalsel bertemu dengan Komisi III DPRD Kalsel. Bahkan, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Lahan Gambut di DPRD Kalsel, Puar Junaidi meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera membeber data dan peta lahan gambut, sehingga mudah untuk digodok lebih lanjut.

Apa jawaban Kepala DLH Provinsi Kalsel, M Ikhlas Indar? Dikonfirmasi jejakrekam.com, Selasa (9/10/2018), Ikhlas mengakui data atau peta lahan gambut masih belum ditetapkan, karena harus melibatkan lintas intansi yang berkomptensi di Kalsel.

“Yang menetapkan peta lahan gambut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian melalui balai besar terkait lahan gambut serta Kementerian PUPR melalui Balai Rawa,” ungkap Ikhlas Indar.

Untuk itu, Ikhlas mengatakan pihaknya bersama instansi khususnya badan di bawah kementerian tengah meluruskan soal pemetaan lahan yang ada di Kalsel. “Kalau sementara, kita hanya mengacu ke Kementerian LHK,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi mengakui pemetaan lahan gambut belum rampung. Sebab, menurut legislator PKS ini, semua harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel yang sudah ada.

Sebelumnya, BRGD Kalsel berharap agar raperda pengelolaan lahan gambut dalam dirampungkan menjadi payung hukum dalam bekerja di lapangan. Untuk peta gambut yang ada di Kalsel dari data BRG, hanya seluas 120 ribu hektare. Targetnya, 38 ribu hektare akan digarap untuk dipulihkan kembali sampai tahun 2020.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.