Selain DAU dan DAK, Ada DID dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah

0

SUMBER pendanaan pemerintah daerah dari kucuran pemerintah pusat, misalnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Perimbangan. Selain itu, ada pula Dana Insentif Daerah (DID), namun bedanya, DID bisa saja tidak didapatkan.

BEBERAPA kategori kinerja pemerintah daerah, misalnya dalam pengelolaan fiskal dan APBD, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan, pelayanan dasar publik bidang infrastruktur, serta pengentasan kemiskinan, merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan DID.

“DID bisa membantu untuk Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) kita, walau pengaruhnya tidak signifikan seperti DAU, DAK, dan Dana Perimbangan. Tiap tahun Kalsel selalu.mendapat DID,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel melalui Kabid Anggaran Abdul Halim.

Tahun lalu, bebernya, Kalsel mendapatkan DID sebesar Rp 25,500 miliar. Besaran DID dihitung dari indikator keberhasilan kegiatan, misalnya pengelolaan keuangan, pelayanan dasar, dan pelayanan pendidikan. “Kita berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari keberhasilan beberapa sektor pembangunan, dihitung berapa intensifnya bagi daerah, itulah yang ditransfer ke daerah,” katanya.

Diungkapkannya, DID bisa digunakan untuk kegiatan di daerah. Namun, ada acuan dalam membagi kegiatan tersebut, misalnya ada insentif untuk menunjang pelayanan kesehatan, seperti kegiatan kampanye kesehatan ataupembuatan reklame bahaya rokok. “Biasanya 25 persen untuk kegiatan terkait, sisanya boleh untuk program apa saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.