Yusril Pertanyakan Satu Saksi Hilang, Kapolres Kotabaru: Kasusnya Sudah Tahap Penyidikan

0

KUASA hukum PT Sebuku Tanjung Coal Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan hilangnya salah seorang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di PTUN Banjarmasin, terkait gugatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (26/4/2018).

GUGATAN dengan tiga objek perkara yakni SK Gubernur Nomor 503/119/DPMPTSP/2018,  SK Gubernur Kalsel nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Kalsel, Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di PTUN Banjarmasin, dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin Retno Widowati menghentikan sidang untuk istirahat shalat dan makan (Ishoma) sekitar  pukul 13.00 Wita. Baru dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita. Di sela ishoma, kuasa hukum PT Sebuku Tanjung Coal Yusril Ihza Mahendra menyesalkan penjemputan yang dilakukan sejumlah orang terhadap saksi yang akan dihadirkan bersaksi di PTUN Banjarmasin.

“Kami menghadirkan beberapa saksi, tetapi satu saksi kami hilang di hotel, ada orang menjemput dan kami tidak tahu ke mana perginya. Kami memang ada membaca perintah penyelidikan dari Polres Kotabaru terhadap satu dugaan telah terjadinya pengrusakan di lahan sawit milik PT  MSAM,” ucap mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Yusril  juga menyesalkan mengapa hal itu terjadi. Sebab, menurut dia, jika kasusnya masih di tahap penyelidikan sesorang bisa saja dipanggil sebagai saksi dan diperiksa, tetapi melalui prosedur yang benar. Untuk itu, ia berharap agar semua pihak menghormati semua proses sidang yang sedang berlangsung di PTUN Banjarmasin dengan cara fair bukan dengan cara preman.

“Kita bersidang ini berperkara dengan fair. Silakan saksi-saksi ahli dihadirkan di persidangan ini, dan jangan ada orang yang diambil paksa dari hotel, disaksikan beberapa orang yang lain. Sampai saat ini tidak diketahui nasibnya,” pungkas Yusril.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto saat dikonfirmasi jejakrekam.com menjelaskan, bahwa sesuai informasi dari Kasat Reskrim, yang dijemput itu adalah salah satu pelaku pengrusakan pohon sawit. Selain itu, dia menegaskan perkara yang dimaksud sudah dalam tahap proses penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yang menguatkan, bahwa pelaku ikut secara bersama melakukan pengrusakan pohon sawit.

Kapolres Kotabaru menegaskan bahwa kasusnya sudah masuk tahap penyidikan untuk kasus pengrusakan tersebut ditandai dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SDPP) ke Kejaksaan Negeri Kotabaru pada 20 April 2018.

“Jadi tidak benar kalau kasus tersebut masih tahap penyelidikan kemudian yang bersangkutan ditangkap, kita bekerja sesuai dengan prosedur penyidikan,” tegas AKBP Suhasto.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.