Minta Putusan Sela Dibatalkan, Pemprov Kalsel Lakukan Perlawanan Hukum

1

TERBITNYA penetapan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menunda pelaksanaan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Sahbirin Noor berisi pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Sebuku (Silo) Group di Pulau Laut, dipastikan akan mendapat perlawanan dari Pemprov Kalsel.

SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Abdul Haris Makkie memastikan akan melakukan perlawanan lawan terhadap putusan sela yang ditetapkan majelis hakim PTUN Banjarmasin.

“Memang ada celah hukum dari pernyataan majelis hakim bahwa pihak tergugat (Gubernur Kalsel) bisa mengajukan bukti-bukti yang kuat dan mendesak, lebih kuat dibandingkan alat bukti yang diajukan pihak penggugat (Sebuku Group),” ucap Sekdaprov Kalsel, Haris Makkie dalam jumpa pers didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel,  Akhmad Fiddayen serta kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Asrun, Kamis (19/4/2018) malam.

Dengan kesempatan itu, Haris memastikan pihak Pemprov Kalsel akan mengajukan alat bukti yang bisa mematahkan dalil dari pihak penggugat yang diwakili kantor pengacara Ihza&Ihza Law Firm tersebut. “Kami menunggu seperti apa putusan sela yang akan diserahkan PTUN Banjarmasin. Kami akan pelajari dan segera mengambil langkah perlawanan hukum,” kata Ketua PWNU Kalsel ini.

Haris menegaskan Pemprov Kalsel belum kalah, dan keputusan yang ada juga belum final, sehingga dalam perkara gugatan di PTUN Banjarmasin masih berproses. “Jadi, tak ada urusan kalah dan menang, sebab putusan belum final,” cetusnya.

Kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Asrun pun mengakui penetapan penundaan atau putusan skorsing terhadap objek gugatan tiga SK pencabutan IUP-OP Sebuku Group, akan dibalas dengan membuat pernyataan kecewa kepada majelis hakim PTUN Banjarmasin.

“Kekecewaan saya adalah bukti-bukti yang dijadikan dalil hakim adalah bukti yang disampaikan pihak penggugat, tanpa mempertimbangkan bukti yang diajukan pihak tergugat. Seharusnya, majelis hakim itu mendengarkan kedua belah pihak, setelah mempertimbangkan baru mengeluarkan keputusan,” kata Andi M Asrun.

Ia mengungkapkan putusan sela majelis hakim PTUN Banjarmasin bisa ditinjau kembali, apalagi ada alasan lebih penting yang bisa diajukan pihak tergugat dalam hal ini Gubernur kalsel. “Kami akan berjuang agar dalam putusan akhir atau sebelum putusan akhir, ada pembatalan dari putusan sela itu,” ucapnya.

Bukti yang dimaksud Andi M Asrun adalah legalitas izin tambang tiga perusahaan Sebuku Group itu dibuat pada 7 Juli 2010, padahal kawasan itu berada di zona larangan tambang yang dimuat dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004.

“Izin itu adalah kelanjutan dari tahun 2008 dan 2009. Sisi ini yang kami tolak, ditambah lagi adanya penolakan dari masyarakat terhadap aktivitas tambang di Pulau Laut. Semoga fakta ini menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk meninjau ulang putusan sela itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS
1 Komentar
  1. Aloysius J. Purwadi. berkata

    Acung jempol unt keputusan Gubernur Kalsel menutup ijin penambangan ini. Semoga juga diikuti dgn penertiban penertiban lain bagi penambang yg bermasalah seperti ini supaya kelestarian LH di banua terjaga. 👍👍

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.