Bela Walikota Ibnu Sina, Ichwan Noor Chalik ‘Serang’ Hamli Kursani

0

PERLAWANAN Hamli Kursani saat pencopotan sementara jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin dengan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), justru dituding makin memperkeruh suasana. Apalagi, keluar pernyataan dari Hamli Kursani mengutip pernyataan pejabat Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri yang akan memanggil dua pejabat Pemkot Banjarmasin.

PEJABAT yang menurut Hamli Kursani akan segera dipanggil Kemendagri  adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Syafri Azmi dan Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin, yang menjadi pijakan Walikota Ibnu Sina menerbitkan surat keputusan penonaktifkan sementara dirinya sebagai orang nomor tiga di Balai Kota.

Kejanggalan yang dinilai Hamli Kursani seperti pengaduan ke KASN dan Kemendagri adalah berlakunya SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, berlaku efektif tertanggal 10 April 2018. Sedangkan, Hamli Kursani sebagai terperiksa baru dimintai keterangan oleh Inspektorat Banjarmasin pada 16 April 2018.

“Dari keterangan pejabat Kemendagri hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengamanatkan berlakunya pembebasan sementara itu sejak yang bersangkutan diperiksa,” ucap Hamli Kursani.

Menanggapi pernyataan Hamli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik pun justru menuding bahwa orang yang memberi komentar itu tidak mengerti aturan-aturan.

“Apa yang diinstruksikan oleh Inspektorat Banjarmasin sudah jelas.  Alurnya sudah sesuai dengan aturan. Tidak mungkin Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS itu tidak diberlakukan,”  kata Ichwan Noor Chalik.

Ditegaskannya, yang dimaksud terperiksa dibebastugaskan sementara adalah ketika para saksi-saksi untuk membuktikan dugaan pelanggaran disiplin dilakukan Hamli Kursani sudah diperiksa pihak Inspektorat Banjarmasin. “Jadi, bukan terhitung pembebasan sementara itu saat yang bersangkutan diperiksa,” cetus Ichwan.

Dalam kamus Ichwan, saat proses pemeriksaan sudah berjalan itulah yang dimaksud waktu pemeriksaan. “Itulah waktu pemeriksaan, kan lucu. Jadi, memahami hukum tak bisa seperti itu. Pembebasan tugas itu dilakukan pada saat pemeriksaan saksi, jadi ketika sudah diperiksa dan ternyata ada indikasi pelanggaran berat, kemudian ditinjaklanjuti oleh Inspektorat berdasarkan perintah dari Walikota Banjarmasin,” papar Ichwan lagi.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Ichwan mengatakan tentu harus ada pembebasan tugas, karena tidak mungkin Inspektorat Banjarmasin memeriksa atasannya, dalam hal ini seorang sekda. Ichwan pun menganggap penjelasan dari KASN bahwa yang berhak memeriksa Hamli Kursani adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan ini juga tidak ada dasar hukumnya. “Pemeriksaan itu merupakan ranah wewenang Inspektorat Kota Banjarmasin,” tegas Ichwan.

Dia juga menilai jika benar apa yang disampaikan Hamli Kursani itu mengutip pertanyaan salah satu pejabat KAN, merupakan hal yang lucu. “KASN itu lucu, tidak ngerti hukum juga. Apa hubungannya dengan provinsi? sekarang kan kita otonomi, yang punya kewenangan itu Inspektorat Kota Banjarmasin, karena yang memberi surat keputusan (SK) itu walikota,” kata mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin.

Sambil berseloroh, Ichwan pun menilai sosok seorang Hamli Kursani selama menjabat Sekdakot Banjarmasin.

“Kira-kira kepala daerah mana yang cocok dengan sikap beliau? Padahal sekda itu orang nomor 3 dan dapurnya Pemkot Banjarmasin. Nah, itu yang dilakukan Hamli selama ini, Pak Walikota ini orangnya pemaaf beda sama walikota dulu. Tapi kalau terus-terusan seperti ini ya mungkin sudah puncak kesabaran Pak Walikota,” papar Ichwan.

Masih menurut dia, apa yang dilakukan Inspektorat Banjarmasin juga sudah sesuai prosedur, karena sebelum memberhentikan sementara Hamli Kursani, tim auditor yang diketua James Fudhoil Yamin itu telah memeriksa saksi-saksi beserta bukti-bukti dokumennya. “Seandainya diberhentikan secara permanen itu yang tidak prosedural. Ini kan memberi kesempatan beliau untuk membela diri,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.